Buleleng, Dewata News.com —Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyikapi empat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif melalui sidang paripurna Dewan yang dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna di Singaraja, Selasa (23/08).
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah menyampaikan pemandangan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 3 tahun 2009 tentang Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu Diluar Kawasan Hutan, serta Ranperda tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
Menyikapi akan hal itu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem melalui pemandangan umum yang di bacakan oleh Gusti Kadek Artana menyampaikan dapat menyetujui rancangan Peraturan daerah tersebut untuk di lanjutkan pembahsannya hingga ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
”Ranperda yang dibahas ini secara subtansi dan muatannya adalah merupakan urusan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, untuk mengatur dan menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah, sehingga menjadi dasar untuk pelaksanaannya.” ungkap Gusti Kadek Artana.
Sedangkan Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum dibacakan Ni Luh Marleni menyambut baik terhadap ranperda dimaksud, karena penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Buleleng akan lebih baik jika ditopang dengan peraturan daerah.
Sebab, lanjut Ni Luh Marleni, peraturan daerah di bentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah.
Sementara itu, Bupati Putu Agus Suradnyana juga menyampaikan pendapat atas Ranperda tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
”Dengan diajukannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, mengingat Pembangunan dan Ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga pelaksanaannya di daerah perlu diatur mulai dari sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing yang handal,” jelas Bupati PAS.
Upaya ini di lakukan, menurut bupati, guna menciptakan perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja serta upaya pembinaan dan perlindungan bagi tenaga kerja. Guna menciptakan tenaga kerja yang bermartabat dan memiliki harga diri guna mewujudkan kesejahteraan, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
”Penyelenggaran ketenagakerjaan perlu di atur sedemikian rupa supaya terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar bagi tenagakerja demi terciptangan situasi yang kondusif bagi dunia usaha,” imbuhnya.
Terkait dengan Ranperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol), Bupati PAS mengatakan, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga harus ada upaya untuk melindungi dan mewujudkannya yang salah satunya dengan cara melakukan pengendalian dan peredaran terhadap minuman beralkohol.
”Mikol sangat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa serta dapat memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Bupati PAS mengingatkan. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com