Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek SPBU yang Kurangi Takaran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/7/16

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek SPBU yang Kurangi Takaran


Tangerang Selatan, Dewata News. Com - Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek SPBU yang kedapatan melakukan pengurangan takaran bahan bakar. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.

Kini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D. Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

"Para tersangka mengakui perbuatan atas kesepakatan bersama. Pemilik SPBU masih dalam pendalaman. Jumlah pengurangan bervariasi. Per 20 liter pelaku bisa mengurangi satu liter BBM," tutur Kasubdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid, Senin (6/6).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di SPBU berkode 34-12305. Satu-satunya SPBU Rempoa ini melakukan praktik penipuan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak untuk konsumen.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pengisian BBM di Pom ini meteran kurang, lalu, dilakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap tangan. Penindakan petugas ini dilakukan pada Kamis, (2/6). Petugas mendapat temuan sarana yang digunakan pelaku melakukan tindakan.

Ditemukan keadaan tak normal ketika hasil pengukuran volume menggunakan bejana ukur BBM tak sesuai volume liter. Petugas memeriksa jumlah ini volume BBM pada tiga unit mesin dispenser dengan 10 nozzle.

"Fenomena ini yang jelas kami temukan. Kami mengimbau SPBU lain tidak melakukan perbuatan curang. Bila konsumen mengisi kemudian kurang segera melapor agar ditindaklanjuti," tambahnya.

Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 39 dan Pasal 31 UU RI no.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (Dn - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com