Integrasi JKBM dan JKN Belum Menemui Tititk Temu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/27/16

Integrasi JKBM dan JKN Belum Menemui Tititk Temu


Denpasar, Dewata News. Com - Keluarnya kebijakan yang mewajibkan masyarakat Indonesia diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum menemui titik temu dan menjadi permasalahan serius bagi Provinsi Bali yang memiliki Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM)  dan akan dibahas lebih lanjut. JKBM sendiri terus mendapat dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta masyarakat Bali untuk tetap dilanjutkan. Sedangkan disatu sisi, segala program yang dilaksanakan Pemprov Bali harus berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintahan diatasnya secara hierarki. 

Demikian pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi pertanyaan awak media seusai mengikuti Sidang Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Selasa (27/6).

“Ini belum diputuskan, karena ada Undang-Undang, ini menjadi permasalahan serius menurut saya, dan sulit menentukan keputusan sebagaimana masyarakat masih menghendaki berjalannya JKBM yang jauh lebih sederhana dan gampang sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan pelayanan. Sedangkan BPJS bukannya tidak bagus, tetapi mungkin karena masih agak baru, jadi ada hal-hal yang masih perlu diperbaiki yakni mekanismenya. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia. Masyarakat Bali yang sudah biasa menggunakan JKBM dan mudah itu merasa keberatan, tetapi undang-undang mengatakan lain. Jadi saya ini dilema, karena pemerintah itu kan harus bekerja berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kita tidak bisa keluar dari norma, kalau keluar berarti saya yang salah, saya yang nantinya melanggar dan harus bertanggung jawab. Tapi pada dasarnya Pemprov setuju memperpanjang JKBM,” urai Pastika secara gamblang.

Lebih jauh dalam sidang, Pastika kembali menjelaskan permasalahan pelaksanaan JKBM terkait telatnya beberapa Kabupaten menyetorkan dana JKBM, yang merupakan sharing antara Pemprov dan Pemkab/ Pemkot. Persentase dana sharing tersebut tergantung kemampuan kabupaten, semakin kaya Kabupaten peserta JKBM semakin banyak dana sharing yang disetor, begitu pula sebaliknya semakin miskin semakin kecil dana yang disetor, dengan perbandingan berkisar 60% dari Provinsi dan 40% dari Kabupaten. Permasalahan muncul ketika Kabupaten yang belum memiliki dana belum bisa menyetorkan kewajiban dana sharing tersebut. 

“JKBM ini kan dananya sharing antara Provinsi dan Kabupaten, banyak –sedikitnya tergantung kemampuan daerah, semakin miskin satu daerah sharing dari Provinsi semakin besar berkisar 60% dan dari Kabupaten sekitar 40%. Tapi ada juga beberapa daerah yang mungkin dananya belum ada, belum mau menyetorkan kewajibannya. Tapi bukan berarti pelayanan harus dikurangi, masyarakat tetap dilayani seperti biasa,” cetus Pastika.

Tidak hanya soal JKBM, Pastika juga memaparkan permasalahan pengelolaan aset miliki Pemprov yang tersebar diseluruh Bali. Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya otonomi daerah, Pemprov Bali mendapatkan hibah aset dari Kantor-kantor wilayah (Kanwil) yang jumlahnya ribuan, dan beberapa ada yang tidak begitu luas. Aset-aset tersebut dikelola Kabupaten/Kota dan diberikan kepada penggarap dengan menerbitkan Surat Ijin Menggarap serta ada kewajiban yang harus dipenuhi walaupun jumlahnya sangat kecil. Pengelolaan tersebut menjadi masalah manakala Kabupaten tidak lagi memungut kewajiban yang dikenakan kepada penggarap, dan ada pula penggarap yang tidak mau membayar. 

“Ini tidak tertib, ada Kabupaten yang ndak nagih, ada juga orangnya yang ndak mau bayar, itu persoalannya, sehingga ini harus di tata ulang, bahkan ada juga saran tarik saja semuanya ke Provinsi,” pungkas Pastika. 

Permasalahan aset pun terkait beberapa aset yang belum memiliki sertifikat, sehingga menurut Gubernur Pastika perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat tersebut yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta harus melalui proses yang cukup panjang.

Seperti disampaikan sebelumnya dalam sidang Paripurna tersebut, permasalahan JKBM menjadi Pandangan Umum beberapa Fraksi diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh Nyoman Adnyana, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Wayan Adnyana, dan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Nyoman Suyasa. Sedangkan terkait permasalahan aset diantaranya menjadi Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh IGK. Kresna Budi. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com