DPR Akhirnya Mengesahkan Revisi UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada Menjadi UU - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/3/16

DPR Akhirnya Mengesahkan Revisi UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada Menjadi UU

DPR Akhirnya Mengesahkan Revisi UU NO. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada Menjadi UU
         * Petahana yang Masih Memimpin Tak Perlu Mundur

Jakarta, Dewata News.comPemerintah memandang perlunya dilakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang dinilai masih terdapat celah multitafsir, disamping juga adanya Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Penyempurnaan peraturan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak memang seharusnya dilakukan, apalagi jika diakui terdapat multitafsir yang dapat berakibat timbulnya permasalahan baru jika peraturan itu masih diberlakukan. 

    Jika kita simak perkembangan yang terjadi dengan Peraturan tentang Pilkada akhir akhir ini, seolah olah terfokus pada polemik tentang persiapan Pemilihan Kepala Daerah di DKI. Padahal penyempurnaan peraturan diberlakukan bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, sehingga dengan pengesahan Undang Undang baru tentang Pilkada, kita harapkan demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang adil bagi semua fihak yang terlibat atau akan melibatkan diri dengan urusan pencalonan menjadi Kepala Daerah, termasuk ketentuan kewenangan pelaksana dan pengawas pelaksanaan Pilkada. 

    Penyempurnaan undang Undang menyangkut syarat dukungan calon independen,   basisnya adalah daftar pemilih, kewajiban mundur anggota DPR/DPRD/DPD sebagai anggota dewan bila maju sebagai calon kepala daerah, aparat TNI/Polri/PNS harus mundur dari jabatan bila jadi calon kepala daerah , dilakukan    sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sedangkan petahana alias pimpinan daerah yang masih memimpin tak perlu mundur, namun kewenangan petahana, seperti memutasi pejabat di pemerintahan daerah dibekukan selama enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelahnya yang selanjutnya diserahkan ke Mendagri mempertegas batasan kewenangan petahana agar tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan mencegah terjadinya politisasi aparatur sipil negara serta penggunaan fasilitas Negara selama masa kampanye. 

     Hal lain yang patut kita apresiasi adalah terkait penegakan hukum pemberian janji hadiah dan atau uang, juga secara tegas dilarang hingga aturan mengenai sanksi diskualifikasi pasangan calon tergugat. Pemidanaan lebih berat juga diatur bagi anggota tim kampanye yang melakukan tindakan demikian.

   Di samping itu, dilakukan juga perberatan aturan terkait fenomena mahar politik, ketentuan berlapis tentang pidana pemilu, yang juga berlaku bagi KPU,  penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana politik uang. 
    
 Adanya penyempurnaan peraturan Undang Undang Pilkada ini, bisa jadi tidak memuaskan semua fihak, tetapi demi bangsa dan Negara ini, semua fihak  harus tunduk dan mengikuti aturan terbaru, dan semoga tidak ada lagi multi tafsir yang memunculkan permasalahan baru, walaupun dimungkinkan adanya penyempurnaan selanjutnya, demi menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas , tangguh dan benar benar memperhatikan kepentingan rakyatnya. (DN ~ RRI).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com