Simpan Sabu-Sabu, Guru Honorer Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/30/16

Simpan Sabu-Sabu, Guru Honorer Ditangkap Polisi



Buleleng, Dewata News.com — Seorang guru honorer, salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Buleleng tertangkap tangan setelah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di perempatan jalan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Pengembangan dilakukan, dan berhasil menjaring si pengedar.

Dari keterangan pers di Singaraja, Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Wirawan mengatakan, guru honorer yang terjaring dalam drama penangkapan itu, yakni Gusti Made Bismayana alias Gus Moyo (31).

Gus Moyo yang warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Buleleng karena kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat 0,23 gram di saku celananya, pada Jumat (27/05) lalu sekitar pukul 16.00 wita.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Agus Dwi Wirawan menjelaskan, penangkapan Gus Moyo berawal dari pengintaian pihak anggotanya. Sebab Moyo merupakan target polisi karena sang guru itu merupakan anggota mafia Narkoba di wilayah Seririt.

Dari drama penangkapan sore itu, saat Moyo dihentikan polisi langsung digeledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram dalam saku kanan celana pendeknya.

”Saat kami amankan Moyo tidak melawan, Moyo beserta barang bukti yang kami temukan langsung kami amankan, untuk penyelidikan,” ujar Agus Dwi, Senin (30/05).

Dari hasil interogasi, lanjut Agus Dwi, Moyo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seaeorang bernama Made Yudi Krisnawa alias Kadut (31), warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

Berdasarkan keterangan Moyo, polisi pun melakukan penggledahan di rumah Kadut. Dan dikediaman Kadut, akhirnya ditemukan kunci ruangan yang sering digunakan Kadut bersama Bakor menggelar pesta sabu-sabu.

“Ruangannya kecil hanya 3 X 1,5 meter lengkap berisi kasur dan bong modifikasi sebagai peralatan hisap sabu-sabu. Pemilik ruangan tidak berada di tempat. Sedangkan Kadut dan Gus Moyo yang berhasil kami amankan, dan lokasi itu memang diketahui warga sekitar, kerap digunakan transaksi Narkoba,” jelas Agus Dwi.

Agus Dwi menambahkan, dari informasi yang berkembang selain Bakor masih ada pelaku lain berinisial GG yang masih buron, dan diduga mereka kabur ke wilayah Jawa. Bahkan saat ini polisi masih mengecek kedua pelaku itu lewat Tim Cyber Crime untuk menciduk kedua pelaku.

“Dari informasi pelaku GG diketahui sebagai pemasok sabu-sabu kepada Kadut, Gusti Moyo dan Bakor. Temuan alat hisap dan barang bukti lainnya masih kami amankan, guna proses penyidikan lanjutan. Dari keterangan mereka, mereka itu menghisap sabu-sabu dalam kondisi gelap,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, guru sabu-sabu dan Kadut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com