Penyalahgunaan Dana Perguliran SPP, Ginawati Dipolisikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/26/16

Penyalahgunaan Dana Perguliran SPP, Ginawati Dipolisikan

Buleleng, Dewata News.com  Selaku Kordinator dan anggota Verifikasi pada UPK Kecamatan Busungbiu, Ni Made Ginawati (46) yang bertempat tinggal di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng oleh UPK Kecamatan Busungbiu dilaporkan ke Polres Buleleng.

Pasalnya, Ginawati selaku Kordinator dan anggota Verifikasi pada UPK Kecamatan Busungbiu telah membuat dan mengajukan proposal tanpa sepengetahuan anggota kelompok lainnya untuk  mendapatkan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun 2014.

Setelah dana terealisasi diambil dan dipergunakan sendiri, sehingga UPK Kecamatan Busungbiu mengalami kerugian sebesar Rp230 juta .

Kasus yang diduga penyalahgunaan wewenang, menurut Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Buleleng.

Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kabag Ops Ketut Gelgel juga membenarkan, terjadinya dugaan penggelapan dalam jabatan di Kantor Kopersi Simpan Pinjam Pusko Veri Unit Singaraja, Jalan Pulau Serangan Blok C No.17 Singaraja.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini, lanjut Gelgel, terjadi bulan Desember 2015 dilakukan oleh Komang Heri Noris Julianda (24)  warga Desa Penglatan, Buleleng selaku terlapor. Akibat perbuatannya, Koperasi simpan pinjam Pusko Veri Unit Singaraja mengalami kerugian Rp21.578.000.-

Motifnya,  Komang Heri selaku karyawan Koperasi Pusko Veri Unit Singaraja tidak pernah menyetorkan uang yang diterima dari para nasabah yang melakukan pembayaran setiap hari.

”Uang yang diterima dari para nasabah yang melakukan pembayaran setiap hari seharusnya disetorkan, tetapi tidak disetorkan. Kasus dengan dugaan penggelapan ini sudah ditangani Satreskrim Polres Buleleng,” kata Kabag Ops Ketut Gelgel. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com