Buleleng, Dewata News.com — Setelah resmi terdaftar di Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng dengan
No.06/Ormas/BKBP/2016, tertanggal 11 Mei 2016, DPC Gerakan Terdepan Pencegahan
Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia) Kabupaten Buleleng
segera membentuk Perwakilan di tingkat Kecamatan, hingga Koordinator Lapangan
di tingkat Kelurahan/Desa di Kabupaten Buleleng.
Pembentukan Perwakilan di tingkat Kecamatan maupun Koordinator di tingkat Kelurahan/Desa itu sesuai dengan AD/ART Garda Tipikor Indonesia (GTI) itu, merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar DPC GTI Kabupaten Buleleng di Sekretariat yang berlokasi Jalan jurusan Singaraja-Denpasar KM.4, Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Rabu (18/05) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng Gede Budiasa didampingi
Wakil Ketua Gusti Made Dana dan Sekretaris I Nengah Rena banyak menerima
masukan, terkait konsolidasi organisasi oleh Ketua Dewan Penasehat, Wayan
Rideng.
Menurut Gede Budiasa, Garda Tipikor Indonesia mempunyai visi maju
bersama, berantas korupsi sebagai musu bangsa. Sebagai organisasi Lembaga
Sosial Masyarakat mengemban misi berjuang, berkarya bersama untuk
mensosialisasikan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
kepada masyarakat luas.
Selain itu, lanjut Gede Budiasa, GTI memantau, mengamati perilaku
penyelenggara Negara & pemangku kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Negara
dan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tindak lanjut dari
misi itu, adalah melaporkan kasus-kasus yang terindikasi KKN kepada lembaga
penegak hukum.
”Cerdas dalam berfikir, lugas dalam berucap, dan tegas dalam bertindak,
adalah motto GTI,” tegas Gede Budiasa sembari menambahkan, bahwa GTI bersifat
independen, transparan dan akuntable.
Setelah pembentukan Perwakilan di tingkat Kecamatan dan Koordinator
Lapangan di tingkat Kelurahan/Desa itu, jelas Ketua GTI Kabupaten Buleleng Gede
Budiasa, akan digelar workshop
sebagai upaya jajaran GTI di Buleleng, dengan mengundang nara sumber dari pihak
Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri, di samping dari akademis,
merupakan program mendesak, bulan Juni 2016 mendatang. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com