Buleleng, Dewata News.com - Seorang anggota bernama, Brigadir I Gusti Bagus Indra Bayu yang bertugas di Bagian
Sumda Polres Buleleng, Bali akhirnya dipecat alias diberhentikan dengan tidak
hormat dari Kepolisian karena terlibat kasus narkoba.
Bayu yang berasal dari wilayah Seririt ini dipecat secara tidak hormat
melalui surat keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/119/II/2016 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH) dan Indra Bayu terbukti telah
melanggar Pasal 11 huruf C Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Polri.
Polres Buleleng selanjutnya melaksanakan upacara PTDH secara simbolis
dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Harry Hariyadi Badjuri di
Mapolres Buleleng, Rabu (02/03).
Namun upacara ini tidak dihadiri Bayu karena sedang ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Bangli.
"Ini bukan hal yang baru lagi, dan menurut penilaian pimpinan yang
bersangkutan sudah layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari
Kepolisian," ujar Kapolres Harry didampingi Kanit P3D Polres Buleleng Ipda
I Wayan Masa di Singaraja, Kamis (03/03).
Ketika disinggung perlakuan anggotanya itu, Kapolres Harry mengaku sudah
melakukan pembinaan kepada Bayu. Namun anggotanya itu sudah tidak dapat dibina
lagi sampai akhirnya tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya.
"Sudah beberapa kali dilakukan pembinaan secara intern dan terakhir
kami dapatkan lagi bersama masyarakat umum, sehingga perbuatan yang
bersangkutan tidak bisa ditolerir lagi, hingga akhirnya kami proses secara
pidana," tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang dipecat secara tidak hormat
karena indisipliner. Meski begitu jika ia menjumpai anggotanya yang melakukan
pelanggaran kedisiplinan, maka akan tidak segan dilakukan tindakan tegas.
"Ini juga merupakan pembelajaran kepada anggota yang lain agar
tidak melakukan kesalahan yang sama," katanya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com