Di Buleleng Tak Sedikit Mobil Mewah Jadi Angkutan Sewa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/16

Di Buleleng Tak Sedikit Mobil Mewah Jadi Angkutan Sewa



Buleleng, Dewata News.com — Ditengah makin terpuruknya arus penumpang yang memanfaatkan mobil angkutan penumpang di berbagai jurusan, ternyata mobil angkutan sewa semakin bertambah dan tak sedikit memanfaatkan mobil mewah.

      Ini mengemuka, ketika Dewata News pantau aktivitas pelaksanaan wajib uji kendaraan bermotor di gedung pengujian Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Singaraja, Rabu (02/03).

     Dari keterangan yang dihimpun disebutkan, angkutan sewa di Kabupaten Buleleng mempunyai ciri khusus dari plat nopol, dengan DK- ………… -US, dan dilengkapi dengan kartu pengawasan angkutan sewa berwarna biru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan )Disjjub) Provinsi Bali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.74 tahun 2014 tentag Angkutan Jalan.

    Kepala Dishub Kabupaten Buleleng Gede Gunawan.AP ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak semua kendaraan dengan plat nopol US dibelakangnya sebagai angkutan sewa.

    ”Tetapi ada juga milik pribadi yang tidak menjadi angkutan sewa. Sebab, yang mengoperasikan mobil miliknya itu harus memiliki  badan hokum, baik BUMN, BUMD, PT maupun koperasi sebagaimana disebutkan pada salah satu poin dalam PP No.74 tahun 2014 dimaksud,” kata Gede Gunawan.AP yang mengaku menghadiri ucara di Desa Pejarakan, Gerokgak saat dikonfirmasi via ponsel, Rabu (02/03) siang.

    Dari PP No.74 tahun 2014 ada salah satu poin yang mengatur angkutan sewa harus ber’badan hokum, seperti BUMN, BUMD, PT maupun Koperasi yang member rekomendasi untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

    Mengacu PP tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mempertegas melalui Peraturan Gubernur No.12 tahun 2015 tentang Penghuitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Khususnya pasal 11 yang mewajibkan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang wajib ber’Badan Hukum Indonesia, Pasal 2 dari Pergub Bali No12 tahun 2015 itu menyebut pemberlakuan paling lambat 31 Desembr 2015.  

     Dengan acuan PP No.74 tahun 2014 yang mengatur angkutan sewa harus ber‘badan hokum, seperti BUMN, BUMD, PT maupun Koperasi, kalangan masyarakat mempertanyakan tentang aktivitas PD Swatantra Buleleng sebagai BUMD “menyewakan” sejumlah kendaraan bermotor dengan system kontrak kepada Pemkab Buleleng yang plat nopol DK-.......-US? (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com