Buleleng, Dewata News.com — Ditengah makin terpuruknya arus penumpang yang memanfaatkan mobil angkutan penumpang di berbagai jurusan, ternyata mobil angkutan sewa semakin bertambah dan tak sedikit memanfaatkan mobil mewah.
Ini mengemuka, ketika Dewata
News pantau aktivitas pelaksanaan wajib uji kendaraan bermotor di gedung
pengujian Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Buleleng, Singaraja, Rabu (02/03).
Dari keterangan yang dihimpun
disebutkan, angkutan sewa di Kabupaten Buleleng mempunyai ciri khusus dari plat
nopol, dengan DK- ………… -US, dan dilengkapi dengan kartu pengawasan angkutan
sewa berwarna biru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan )Disjjub) Provinsi
Bali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.74 tahun 2014 tentag Angkutan
Jalan.
Kepala Dishub Kabupaten
Buleleng Gede Gunawan.AP ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak semua kendaraan
dengan plat nopol US dibelakangnya sebagai angkutan sewa.
”Tetapi ada juga milik
pribadi yang tidak menjadi angkutan sewa. Sebab, yang mengoperasikan mobil miliknya
itu harus memiliki badan hokum, baik
BUMN, BUMD, PT maupun koperasi sebagaimana disebutkan pada salah satu poin
dalam PP No.74 tahun 2014 dimaksud,” kata Gede Gunawan.AP yang mengaku
menghadiri ucara di Desa Pejarakan, Gerokgak saat dikonfirmasi via ponsel, Rabu
(02/03) siang.
Dari PP No.74 tahun 2014 ada
salah satu poin yang mengatur angkutan sewa harus ber’badan hokum, seperti
BUMN, BUMD, PT maupun Koperasi yang member rekomendasi untuk mendapatkan ijin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Mengacu PP tersebut,
Pemerintah Provinsi Bali mempertegas melalui Peraturan Gubernur No.12 tahun
2015 tentang Penghuitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Khususnya pasal 11 yang mewajibkan
kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang wajib ber’Badan
Hukum Indonesia, Pasal 2 dari Pergub Bali No12 tahun 2015 itu menyebut
pemberlakuan paling lambat 31 Desembr 2015.
Dengan acuan PP No.74 tahun
2014 yang mengatur angkutan sewa harus ber‘badan hokum, seperti BUMN, BUMD, PT
maupun Koperasi, kalangan masyarakat mempertanyakan tentang aktivitas PD
Swatantra Buleleng sebagai BUMD “menyewakan” sejumlah kendaraan bermotor dengan
system kontrak kepada Pemkab Buleleng yang plat nopol DK-.......-US? (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com