Ini! 24 Situs Radikal Yang Diblokir Kemenkominfo - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/29/16

Ini! 24 Situs Radikal Yang Diblokir Kemenkominfo


Jakarta, Dewata News. Com - Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir beberapa situs-situr yang dianggap bermuatan radikal, kini Kemenkominfo kembali memblokir situs-situs serupa.

Sebanyak 24 situs yang masuk kategori radikal langsung diblokir oleh pemerintah setelah melalui proses pemantauan. Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan blokir terhadap 11 situs yang terkait dengan radikal.
 
Seperti dilansir dari kompas.com, Kemenkominfo mengaku telah mendalami 27 situs yang terindikasi berisi konten radikal. Setelah melakukan pemantauan, pemerintah langsung memutuskan untuk memblokir 24 situs tersebut.

Ke-24 situs yang diblokir pemerintah yaitu:

1. https://abdulloh7.wordpress.com/
2. http://ruju-ilalhaq.blogspot.co.id/
3. http://fursansyahadah.blogspot.co.id/
4. https://karawangbertawhid.wordpress.com/
5. http://terapkan-tauhid.blogspot.co.id/
6. https://arrhaziemedia.wordpress.com/
7. http://syamtodaynews.xyz/
8. https://anshardaulahislamiyahnusantara.wordpress.com/
9. http://jihadsabiluna-dakwah.blogspot.co.id/
10. http://kupastajam.blogspot.co.id/
11. https://mabesdim.wordpress.com/
12. http://anshorullah.com/
13. http://ajirulfirdaus.tumblr.com/
14. http://batalyontauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
15. http://anshoruttauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
16. https://jalanallah.wordpress.com/
17. https://religionofallah.wordpress.com/
18. http://daulahislamiyyah.is-great.org/
19. http://ummatanwahidatan.is-great.org/
20. http://metromininews.blogspot.co.id/
21. http://al-khattab1.blogspot.co.id/
22. http://fadliistiqomah.blogspot.co.id/
23. https://daulah4islam.wordpress.com/
24. www.muharridh.com
 
Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan situs-situs yang dianggap memiliki kandungan konten negatif, seperti pornografi, perjudian, perdagangan ilegal, pelanggaran hak cipta, perdagangan obat, makanan dan minuman ilegal, narkoba, sampai situs radikal. Laporan tersebut bisa diajukan melalui e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. (DN - *)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com