Selama Tahun 2015, Dewan Buleleng Produk 12 Perda, 1 Ranperda Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/22/15

Selama Tahun 2015, Dewan Buleleng Produk 12 Perda, 1 Ranperda Ditunda

       Ketua Gede Supriatna didampingi Sekwan Gede Wisnaya saat jumpa pers

Buleleng, Dewata News.com — Hanya didampingi Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wisnawa dan Kabag Humas Putu Aryana, tanpa didampingi Pimpinan Dewan lainnya memasuki penghujung tahun 2015, Selasa (22/12) siang, Ketua Dewan, Gede Supriatna menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media cetak, elektronik maupun media online di Singaraja.

      Tujuannya, kata Ketua Dewan asal Tejakula ini, agar pelaksanaan masa kerja DPRD Buleleng tahun ke-2 dari 5 tahun periode 2014-2019 dapat diwartakan atau diberitakan kepada masyarakat.

      ”Tanpa media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada masyarakat. Kendati informasi yang disampaikan media tentu  dengan kemasan berbeda sesuai inovasi dari media masing-masing. Namun, yang utama adalah informasi telah sampai pada masyarakat,” aku Gede Supriatna.

     Ia mengungkapkan, dalam tiga kali masa persidangan pada tahun 2015 ini, seperti masa sidang I (Januari-April) dibahas 4 Ranperda dan sudah ditetapkan menjadi Perda. Sementara masa sidang II (Mei-Agustus) dengan pembahasan 5 Ranperda dan sudah ditetapkan menjadi Perda, di antaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok maupun Perda tentang PD Swatantra..

    Sedangkan pada masa sidang III (September-Desember) ada 4 program Legislasi Daerah Kabupaten Buleleng yang menjadi pembahasan Dewan, 2 Perda dan 1 Peraturan DPRD Buleleng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah ditetapkan. Sedangkan 1 Ranperda tentang PD Parkir ditunda. Masalahnya, menurut Supriatna, karena kurangnya kajian terhadap terbentuknya kelembagaan dalam kajian akademis.  

     Didampingi Staf Ahli DPRD Buleleng Bidang Hukum, I Wayan Rideng, Ketua Dewan Gede Supriatna menyimak hasil kinerja Dewan Buleleng selama tahun 2015. Menurut Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini, produk hukum dalam bentuk Perda sebanyak 13 Ranperda. Sebelas Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah Kabupaten Buleleng usulan eksekutif, termasuk Perda yang sifatnya rutinitas, terkait dengan APBD. Sedangkan 2 Ranperda hak inisiatif DPRD Buleleng, diantaranya Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan 1 pembahasan Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng.

   Pada akhirnya Ketua Dewan Gede Supriatna atas nama lembaga DPRD Kabupaten Buleleng, termasuk jajaran kesekretariatan dewan menyampaikan maaf, jika selama tahun 2015 ini terdapat perkataan, perilaku dan sikap yang kurang dapat menunjang kelancaran awak media melaksanakan tugas jurnalistik. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com