Diduga Buat SPJ Fiktif Bantuan Hibah Rp940 Juta, 2 Prajuru Adat Kedis Tersangka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/14/15

Diduga Buat SPJ Fiktif Bantuan Hibah Rp940 Juta, 2 Prajuru Adat Kedis Tersangka

   Ilustrasi
Buleleng, Dewata News.com —Dua prajuru di Desa Pakraman Kedis, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng tersandung kasus dugaan korupsi bantuan hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun 2013. Mereka itu, yakni Kelian Desa Pakraman Kedis, Jero Mangku Ketut Swiditha dan , Made Sudarisma dan oleh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

     Informasi yang dihimpun di Singaraja menyebutkan, keduanya diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas bantuan hibah sebesar Rp940 juta yang bersumber dari APBN. Pada awalnya, Kemendikbud memberikan bantuan hibah untuk program rumah budaya nasional di Desa Kedis. Bantuan itu diberikan kepada sebuah organisasi bernama Banda Sawitra Desa Kedis, dimana Jero Mangku Ketut Swiditha duduk sebagai ketua dan Made Sudarisma sebagai bendahara.

     Sebelum bantuan hibah dicairkan, Banda Sawitra mengajukan proposal bantuan kepada Kemendikbud. Proposal itu mencakup pengadaan peralatan untuk sekaa gong kebyar serta pembuatan arena berlatih gong kebyar. “Tapi faktanya kegiatan-kegiatan yang diajukan dalam proposal itu tidak dilaksanakan. Malahan ada pembuatan SPJ fiktif. Total ada 13 kegiatan dalam proposal yang tidak dilaksanakan,” jelas Kepala Kejari Singaraja Sumarjo didampingi Kasi Pidsus Kejari Gede Widhartama di Singaraja, Senen (14/12
Widhartama mengatakan, tim penyidik di kejaksaan telah melakukan penyelidikan cukup lama, sebelum memutuskan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Setelah statusnya ditingkatkan, jaksa penyidik juga langsung menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Ketut Swiditha yang menjadi ketua panitia, serta Made Sudarisma yang menjadi bendahara panitia. “Patut diduga mereka berdua bekerjasama membuat SPJ fiktif,” imbuh Widhartama.
    Dalam proses penyidikan, mereka langsung dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Disinggung soal audit, Widhartama menyatakan kejaksaan sudah meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit itu, BPKP menyebut ada potensi kerugian negara Rp 170 juta, dari total dana hibah Rp 490 juta yang dicairkan.
    Sampai kini keduanya masih belum ditahan. Namun tak menutup kemungkinan keduanya akan ditahan, begitu kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap dua. Konon jaksa penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua dalam beberapa pekan kedepan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com