Polsek Celukan Bawang Tangkap IRT Pelaku Pengoplosan Semen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/19/15

Polsek Celukan Bawang Tangkap IRT Pelaku Pengoplosan Semen

Seorang ibu RT Susi (paling) kiri dikawal seorang anggota Polwan sebagai pelaku pengoplosan
semen curah melihat pekerja, Handi mengisi kantong semen disaksikan Kapolsek Adnyana.TJ 

Buleleng, Dewata News.comBelum genap sebulan dipercaya untuk memperkuat pengamanan kawasan laut Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak sebagai Kapolsek, yang secara resmi telah menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng,  AKP Ketut Adnyana.TJ berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengoplosan semen curah kedalam kantong semen kemasan 50 kilogram, merk pabrik semen terkenal..

      ”Penangkapan pengoplosan semen curah kedalam kantong semen kemasan 50 Kg itu dilakukan  di Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-Tinga dengan menyita 250 zak semen yang siap edar ke-masyarakat. Aksi pengungkapan pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen tiga roda, sekaligus menangkap pelakunya yang ternyata seorang ibu rumat tangga (IRT) itu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya,” kata Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Adnyana.TJ kepada awak media di se-sela reka ulang aksi pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen kemasan 50 Kg di TKP, Senen (19/10) siang.

  Pelaku pengoplosan semen, Susi diantara tumpukan kantong semen siap edar di pasaran.

Seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri, Adnyana.TJ juga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan pelaku pengoplosan semen curah kedalam kantong semen merk Tiga Roda kemasan 50 kg ini, yakni Susiana alias Susi (34) warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang yang sudah diamankan di Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. 

    Aksi reka ulang pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen kemasan 50 KG yang dilakukan seorang pekerja, Fandi Hidayat di TKP yang sudah di”police line” siang itu, disaksikan langsung pelaku Susiana alias Susi dengan mendapat pengawalan langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta  jajarannya. 

     Selain 250 zak semen merk Tiga Roda sebagai hasil pengoplosan semen curah siap edar sebegai barang bukti, jelas Adnyana.TJ, pihaknya juga mengamankan 35 kantong semen Tiga Roda dalam kweadaan kosong, 9 beg jumbo semen curahan, 3 beg di antaranya dalam keadaan berisi, 3 cerpncong seng dan 1 crongcong plastik.

  Tiga croncong seng, satu crongcong plastik disita sebagai barang bukti
                          
    Mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ menjelaskan, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dipimpin Ipda Edy telah mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni Made Sudiana, Nyoman Mulaistana, Fandi Hidayat, Muinah serta Abdul Razaq yang semuanya sebagai buruh pekerja..

    Selain itu, kata Adnyana.TJ lanjut, penyidik Unit Reskrim masih mempertajam pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka untuk mengetahui perusahaan penyuplai semen curah ini. ”Kami masih terus mengembangkan kasus pengoplosan semen curah ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku yang lain,” imbuhnya.

     Sementara itu, Susi sebagai pelaku pengoplosan semen curah itu berusaha mengelak, kegiatannya hanya untuk usahanya sendiri membuat batako, tapi kalau ada yang minta juga untuk pembuatan batako diberikan beli.

 .  “Saya baru-baru ini melakukan ini, ini semennya saya beli dari pabrik 1 beg jumbo sekitar Rp700 ribuan, dan saya tuang ke kantong semen tiga roda, karena saya mau pakai sendiri. Ini sengaja saya kumpulin banyak, untuk stok saya,” kata Susi..

  Pelaku/tersangka pengoplosan semen curah, Susi
                                         
    Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat tersangka Susi dengan Pasal 90 No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek, dan Pasal 62 Huruf D, Huruf C Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 Tahun penjara, dan denda diatas Rp1 Miliar dan 2 Tahun dengan denda Rp500 Juta. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com