KPU Buleleng yang selama ini dikendalikan Gede Suardana diundang Komisi I DPRD Buleleng menggelar hearing terkait
segala perseiapan yang dilakukan KPU Buleleng menghadapi Pilkada Buleleng tahun 2017 mendatang.
Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana memaparkan
panjang lebar segala persiapan dan aturan terkait penyelenggaraan
Pilkada Buleleng 2017.
Satu hal menarik yang disampaikan Suardana adalah jumlah pasangan
calon bupati/wabup yang bakal bertarung dalam pesta demokrasi tersebut.
Kata dia, sesuai dengan aturan tentang pencalonan, maka di Buleleng hanya
satu partai yakni PDIP yang bisa mengajukan pasangan calon secara
sendiri sedangkan partai lain harus berkoalisi.
“Dari hitung-hitungan
suara dan kursi yang diperoleh parpol di dewan maka aka nada dua
pasangan calon dari gabungan partai. Sehingga secara keseluruhan pasangan
calon dari partai pada Pilkada Buleleng 2017 mendatang sebanyak tiga
pasangan calon,” urai mantan wartawan tersebut.
Bagaimana dengan calon perseorangan? Sesuai dengan keputusan MK yang
memperbolehkan pasangan calon perseorangan maka pada Pilkada Buleleng
2017 mendatang juga aka nada tiga pasangan calon.
Berdasarkan jumlah DPT
(Pilpres 2014) sebanyak 536.980 maka bila jumlah DPT itu dilakukan
dengan syarat 7,5 persen, maka satu pasangan calon perseorangan didukung
oleh 40.274 dukungan.
“Sehingga dari hitugan kami, aka nada tiga
pasangan calon perseorangan pada Pilkada Buleleng 2017 mendatang. Maka
total pasangan calon yang tampil pada Pilkada Buleleng 2016 nanti
sebanyak 6 pasangan calon,” papar Suardana di hadapa anggota Komisi I
DPRD Buleleng.
Begitu pula tentang TPS yang bakal disiapkan KPU Buleleng pada pesta
demokrasi 2017 mendatang sebanyak 1.183 TPS dengan masing-masing TPS
terdapat 800 pemilih.
Pada kesempatan itu, KPU Buleleng kembali menguraikan panjang lebar
tentang dana yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi masyarakat Buleleng
tersebut. Total dana yang diajukan KPU Buleleng sebesar Rp
46.861.554.595. Perinciannya, kata Suardana, untuk honorarium
penyelenggara Pilkada sebesar Rp 22.505.200.000, sedang untuk pengadaan
barang/jasa sebesar Rp 24.356.354.505. (DN ~ TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com