Ini Kendala Pembangunan Proyek Tol 156 Km di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/15

Ini Kendala Pembangunan Proyek Tol 156 Km di Bali


Denpasar, Dewata News.com - Pembangunan proyek jalan tol 156,7 km, yakni rute Kuta-Canggu-Tanah Lot-Soka, Soka-Pekutatan, Pekutatan-Gilimanuk, dan Pekutatan-Lovina masih terkendala Perda RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Bali. Selain itu, belum ada surat resmi dari kementrian, baru secara lisan.

     “Progres tol itu anggarannya 30 Triliun, adapun kemarin dipresentasikan ke kami oleh PT. Waskami Karya, nanti saya harapkan juga dipresentasikan kepada anggota dewan disini,” ujar Gubernur Bali  Made Mangku Pastika, Kamis (08/10).

     Ia juga menambahkan, menyusun Perda RTRWP itu amanat uu N0 26 th 2007 tentang tata ruang nasional. Saat itu kata pastika, belum ada pemikiran penyusunan tata ruang seperti pembangunan jalan tol  l dan bandara di Buleleng.

    Namun karena itu sebuah kewajiban, dua tahun setelah UU itu diundangkan, pihaknya harus membuat Perda RTRWP.  “Kami taat pada saat itu, 2009 kami selesaikan. Tapi pikiran-pikiran itu kan belum mengenai semuanya jadi wajar kalau sampai direvisi, supaya nanti setelah dibangun tidak melanggar hukum tata ruang,” ujarnya.

    Sementara, uutuk pembangunan Bandara di Bali Utara, persoalannya karena sampai saat ini belum ada surat dari menteri BUMN ke Angkasa Pura untuk membangun bandara tersebut dengan Pemerintah Provinsi Bali.
   “Secara surat resmi belum ada, tetapi secara pembicaraan sudah. Nanti kami masih harus tentukan apakah di Kubu Tambahan atau di Bandara Letkol Wisnu. Tetapi, kalau di Kubu Tambahan kami tidak bisa penyertaan modal, karena tidak ada aset di sana. Tetapi kalau di barat, di Letkol Wisnu, ada aset provinsi 650 hektar, itu secara ekonomis lumayan, kalau bagi saya lebih efisien nanti di sana” ujarnya. (DN ~ HuM).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com