Buleleng, Dewata News.com — Didampingi istrinya yang bernama Retno Damayanti, Lars Christensen mengatakan, bahwa Ni Luh Sukerasih tidak saja menipu dirinya yang kasusnya sedang dalam proses penanganan Kepolisian di Buleleng, akan tetapi pernah menipu mantan suaminya Ronald yang bule Belanda.
”Dia itu menipu Lars Chritensen, terkait dengan empat bidang tanah yang di
beli dengan uangnya sendiri, tapi diatas sertifikat hak milik (SHM) atas nama
Ni Luh Sukerasih hanya sebatas pinjam nama, karena sebagai WNA belum boleh
secara hukum tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik. Hal itu
diperkuat dengan surat ”surat perjanjian pinjam nama” secara dibawah tangan,
tertanggal 4 Desember 2010 yang disertai ”surat kuasa” untuk tanah-tanah
tersebut. Dan secara resmi dibuatkan Perjanjian disertai Akta Kuasa Menjual
No.12 tertanggal 4 Februari 2006 dihadapan Notaris Farida Andriani,” kata Lars
Christensen, Kamis (15/10) malam.
Merasa pada SHM atas nama dia, lanjut Lars, Ni Luh Sukerasih melalui
keponakannya mengambil surat-surat berharga, berupa empat buah sertifikat tanah
hak milik atas nama Ni Luh Sukerasih. Karena merasa punya hak atgas tanah
tersebut, maka surat-surat SHM atas empat bidang tanah itu diambil lagi.
”Empat bidang tanah atas nama Ni Luh Sukerasih itu sebatas pinjam nama
saja, serta dengan tegas Ni Luh Sukerasih tidak memiliki hak untuk
memindahtangankan, menjual, menghibahkan kepada siapapun. Hanya Lars yang
memiliki hak penuh atas obyek tanah tersebut,” tegasnya.
Lars Christensen dengan istrinya Retno |
Lars juga sempat memaparkan perbuatan tercela dari Ni Luh Sukerasih,
sekitar tahun 1996 Ronald de ridder membeli tanah 15 are dengan pinjam nama Ni
Luh Sukerasih seharga Rp112 Juta. Kemudian, sekityar Tahun 2000 mereka menikah
di Belanda..
Ternyata perkawinannya berlangsung empat tahun, karena Tahun 2004 mereka
cerai. Setelah pisah itu, Ronald mau jual tanahnya dan memberi 50% dari
keuntungan kepada Luh Sukerasih, tapi Luh Asih mau semuanya. Dari
ketidaksesuaian itu, tahun 2012 menempuh jalur hukum, yang ternyata vonis
kemenangan ada pada Ronald melalui Penasehat Hukum Tri Widana.
Tidak puas dengan hasil peradilan setempat, kata Lars, Luh Asih langsung
kasasi. Namun, sidang peradilan di Mahkamah Agung di Jakarta menolak kasus
ini..dan kasus dimenangkan Ronald lewat Advokat Tri Widana.
Hakim selain menolak permohonan kasasi itu, Luh Asih harus membayar Rp112
Juta plus bunga 2 prosen per bulan. Setelah mempunyai kepastian
hukum tetap, Ronald menjual tanah tersebut kepada salah seorang pengusaha
pabrik di Tuban.
”Intinya memang Ni Luh Sukerasih hoby menipu bule demi kesejahteraan
untuk dirinya sendiri,” kata Lars Christensen. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com