Buleleng, Dewata News.com —Tingginya angka perselisihan hubungan industri antara manajemen perusahaan dengan tenaga kerja, menuntut penyelesaian secara cepat dan tepat. Kebijakan manajemen menjalankan perusahaan sesuai dengan norma ketenagakerjaan pun sangat dibutuhkan.
Dengan fenomena seperti itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi norma ketenagakerjaan
kepada para pengusaha terdaftar di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Hotel Bali Taman, Jumat (25/09).
Menurut Kepala Disnakertrans Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri, sosialisasi dianggap
penting karena bisa mencegah terjadinya konflik antara manajemen dengan
karyawan. Sehingga tenaga kerja dan manajemen perusahaan terhindar dari perselisihan
norma.
![]() |
Kadisnakertrans Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri |
Beberapa norma yang masuk dalam materi sosialisasi itu, disebutkan Dwi
Priyanti, antara lain pembuatan peraturan perusahaan, pengubahan struktur
perusahaan, penyusunan skala upah, dan realisasi jaminan sosial. Baik itu
jaminan sosial kesehatan, maupun jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Buleleng, Dwi Priyanti juga mengatakan, sepanjang
tahun 2015 ini memang ada belasan perselisihan yang terjadi di Buleleng.
Rata-rata perselisihan itu terjadi karena konflik kepentingan, hak, dan
terjadinya pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Namun semua konflik itu
menurutnya, bisa diselesaikan pemerintah, tanpa harus melalui proses hukum di
pengadilan. ”Semuanya diselesaikan melalui perundingan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau agar
perusahaan terdaftar bisa mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlakua di
Indonesia. Termasuk dalam penyediaan jaminan sosial. Karena sanksi yang
dikenakan berupa sanksi administrasi tak mendapat layanan publik. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com