Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/4/15

Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun


Buleleng, Dewata News.com — DAN, seorang bocah berusia lima tahun asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dicabuli RS (15) seorang anak remaja di bawah umur yang juga tetangganya. Pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali.

     Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, ketika itu pada 22 Juli siang hari pukul 13.30 Wita, korban bermain bersama seorang temannya, M (8) di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumahnya. Kedua bocah itu ternyata diamati RS saat bermain.

    Remaja putus sekolah ini kemudian memanggil kedua bocah itu untuk masuk ke dalam rumah kosong. Di dalam rumah tersebut, RS membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluannya. Perbuatan ini disaksikan seorang bocah teman korban. M yang juga ikut diajak masuk rumah kosong.

    ”Korban sedang bermain di halaman rumah kosong, kemudian dipanggil dan dibawa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya pelaku membuka celana lejing yang dipakai korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam vagina korban. Perbuatan ini disaksikan anak lain berusia delapan tahun,” ujar Adnyana TJ, Senin (03/08).

    Merasa keenakan dan penasaran, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya keesokan harinya pada 23 Juli dan masih di rumah kosong tidak jauh dari rumah korban.

    Pelaku selanjutnya mengulangi perbuatannya pada Minggu (26/07) pukul 13.30 Wita. Kali ini perbuatan tersebut dilakukan di rumah tetangganya. Saat itu korban sedang menonton televisi, selanjutnya pelaku yang juga di rumah tersebut mengajaknya masuk kamar.

   ”Pelaku mengatakan pada korban untuk melakukan permainan seperti biasa, sehingga korban direbahkan oleh pelaku di atas tempat tidur dan membuka celana panjang korban. Kali ini alat kelamin pelaku dimasukkan ke dalam vagina korban,” tuturnya.

      Namun, usai melakukan perbuatan tersebut, korban merasa kesakitan dan melaporkan pengalaman yang baru saja dialaminya kepada ayahnya. Sontak ayah korban terkejut dan melaporkannya kepada polisi.

    Korban kini masih menjalani rehabilitasi oleh psikiater. Hal ini dilakukan untuk memulihkan mental korban agar dapat beraktivitas kembali dengan normal.
    Sementara polisi kini mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku. Sebab pelaku masih di bawah umur dan masa penahanannya dibatasi maksimal tujuh hari. “Karena di bawah umur prosesnya harus kami lakukan lebih cepat karena dibatasi,” ucapnya.

    Meski di Buleleng sudah terjadi tiga kali peristiwa serupa selama sepekan, tetapi polisi masih belum menyebutkan daerah ini marak kasus pencabulan. Menurutnya, perlu bimbingan dan pengawasan orangtua agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

    “Sekarang tergantung orangtua kalau bisa menjaga, mengawasi dan membimbing anaknya tentu tidak akan terulang kasus serupa. Karena kasus ini biasa dilakukan oleh orang terdekat. Bukan berarti di Buleleng marak kasus pencabulan, tetapi bagaiman orangtua bisa mengawasi anaknya,” pungkasnya. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com