Buleleng,
Dewata News.com —
Pengguna Narkoba yang disebut-sebut juga merupakan pengedar yang mengusai
wilayah Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal dengan omset mencapai Rp 2 Juta
rupiah per hari berhasil dibekuk Polisi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu
saat melintas di Desa baktiseraga, dekat SPBU, Sabtu (15/08).
”Putu Dodik Sucandra merupakan TO (target operasi) lama, yang omsetnya
per hari Rp2 juta, dengan wilayah edarnya Baktiseraga, Sambangan dan Banjar
Tegal," kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres
Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (19/08).
Berdasarkan pemeriksaan Polisi, Putu Dodik Sucandra (35) yang beralamat
di Kelurahan Banyuasri yang beroperasi dengan modus Cash On Delivery (COD) kepada seseorang berinisial A sedangkan
barang tersebut berasal dari J yang saat ini masih ditelusuri kebenarannya.
”Sebagai tersangka, Putu Dodik Sucandra dengan perbuatannya dijerat pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ini Pasal menguasai, pasal
pengedar masih kami cari fakta-fakta berikutnya, karena sistemnya cass on deliveri (COD) jadi uangnya
sudah berpindah kepada orang lain, pasal pengguna tidak kami pasang dengan
harapan ini bisa menjadi efek jera," ujar Agus Dwi.
Ketika dimintai keterangan terkait perbuatannya, Dodik malah meminta
masyarakat tidak mengikuti jejaknya menjadi pengguna sekaligus pengedar. ”Awalnya
coba-coba sejak 3 tahun lalu dan kepada masyarakat Buleleng saya himbau untuk
tidak mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba seperti saya ini," kata Dodik. (DN ~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com