Badung, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengkritisi peraturan – peraturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Badung baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang belum mendapat klarifikasi dari Gubernur. Menurutnya hal ini sebagai salah satu bagian dari pengawasan terhadap peraturan daerah yang telah dibuat. Demikan disampaikannya saat Ia memberikan pengarahan di hadapan pejabat eselon di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung di Aula Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8).
“Ternyata masih banyak peraturan daerah dan peraturan Bupati yang belum mendapat tanda klarifikasi dari Gubernur. Dari tahun 2010 sampai tahun 2015 terdapat 67 Perda dan 419 Perbup, jadi selama ini apa dasar saudara bekerja?,” ujar Pastika.
Ia kemudian meminta untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi terhadap Perda dan Perbup yang belum mendapat klarifikasi Gubernur tersebut sehingga ke depannya para staf yang bekerja tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jangan sampai staf itu bekerja tanpa menggunakan dasar hukum yang benar dan tidak mengikuti prosedur yang ada, kasihan mereka,” imbuhnya.
Pastika juga menyoroti keberadaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung, yang sampai saat ini belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP).
“Disini dilaporkan belum adanya SOP penegakan perda, SOP ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, SOP pengamanan unjuk rasa dan kerusuhan, SOP pengawalan pejabat, SOP pelaksanaan tempat – tempat tertib, saya minta tolong ini segera diselesaikan,” tegas Pastika .
Selanjutnya Ia menginstruksikan agar SOP tersebut segera dirancang sehingga mampu mengamankan dan menertibkan keberadaan dari 220 toko modern dan 246 titik reklame yang belum memiliki izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung. “Kedepannya saya harap ini untuk segera diteruskan untuk diselesaikan, selesaikan itu dan jangan dibiarkan karena itu sangat penting mumpung semuanya belum menjadi besar, saya minta semuanya peka dan bekerja keras,” imbuh Pastika.
Badung juga diminta segera menerapkan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) Online Penuh di seluruh hotel dan restoran yang ada di wilayahnya. Hal tersebut diharapkan mampu untk meningkatkan pendapatan yang diperoleh dengan lebih cepat. “Saya minta Kadispenda untuk segera menerapkan itu dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk lebih mensejahterakan masyarakat,” jelas Pastika yang dalam kesempatan tersebut juga turut di dampingi oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu Penjabat Bupati Badung Nyoman Harry Yudha Saka dalam laporannya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan 3 tugas pokok sebagai penjabat Bupati yakni menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak terjadi stagnasi pemerintahan, menjaga netralitas PNS dan juga memfasilitasi jalannya Pilkada yang akan di laksanakan Desember mendatang.
Terkait dengan jalannya pemerintahan, Yuda Saka menyatakan pihaknya telah melaksanakan konsolidasi dan kunjungan ke setiap SKPD dalam upaya untuk memastikan dan mensinergikanserta menyamakan persepsi mengenai program – program yang sudah atau belum dijalankan agar selalu berkesinambungan dengan target dan rencana yang telah ditetapkan. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada mendatang dan juga netralitas PNS, pihaknya mengaku telah menerbitkan Instruksi Bupati tentang netralitas PNS dalam Pilkada mendatang sehingga dengan adanya instruksi tersebut diharapkan tidak ada PNS di badung yang melakukan politik praktis.
Dan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang, pihaknya juga telah melakukan fasilitasi yang diawali dengan melaksanakan koordinasi dengan KPU dan melaksanakan rapat pengundian dan penetapan nomor urut Bupati dan Calon Wakil Bupati. Selain itu, pihaknya juga telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye damai yang dilakukan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di Abiansemal. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com