dengan salah seorang napi di Lapas Kelas II-B Singaraja.
Buleleng,
Dewata News.com — Sebanyak 132
napi yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Singaraja, 75 orang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), baik remisi umum
dan remisi dasa warsa tahun 2015 dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian remisi bagi para napi itu bersamaan dengan peringatan 70 Tahun
Kemerdekaan RI, dan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana,pada puncak upacara peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI di Lapas
Kelas II-B Singaraja, Senen (17/09).
Dari para penerima remisi itu, salah satunya atas nama Komang Arimbawa
dinyatakan langsung bebas.
Kementrian Hukum dan HAM RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati
ASgus Suradnyana antara lain mengatakan, perlunya peningkatan kualitas
pelayanan pada warga binaan. Selain itu secara impilisit akan dilakukan
penambahan rutan karena kapasitasnya sudah melebihi.
Terkait ini, Bupati berpendapat apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian
Hukum dan HAM RI sudah mengarah pada perbaikan menyangkut kondisi lapas. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com