Buleleng,
Dewata News.com — Koordinator
Kopertis Wilayah VIII Bali, NTB, NTT, Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa
mengisyaratkan, terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah,
seperti Stikes Majapahit Singaraja, mala aparat pemerintah, baik Bupati Buleleng
melalui Satpol PP maupun Kapolres mempunyai kewenangan untuk menutup
menghindari timbulnya kerugian pada masyarakat.
”Suatu usaha yang dilaksanakan tanpa ijin dan merugikan masyarakat maka
aparat pemerintah berwenang untuk menutupnya,”
kata Kopertis VIII Prof. Nengah Dasi Astawa ketika dihubungi melalui
telpol seluler, Senen (13/07) siang.
Kopertis Wilayah VIII, Prof. Dasi Astawa menegaskan, bahwa Stikes
Majapahit Singaraja oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir telah menerbitkan
Keputusan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pemberian Ijin Penyelenggaraan program-program studi dan pendirian Stikes
Majapahit di Singaraja yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Warga
Kesehatan (YKWK) di Singaraja, Bali.
”Itu artinya, Stikes Majapahit Singaraja sejak Keputusan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tertanggal 26 Mei 2015 tidak memiliki ijin
dalam penyelenggaraan program-program studi alias bodong, sehingga harus
ditutup agar tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Terlebih lagi Keputusan Menteri itu, jelas Prof. Dasi Astawa, telah
ditembuskan kepada Ketua Stikes Majapahit di Singaraja, Ketua YKWK di
Singaraja, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti di Jakarta serta
Kopertis Wilayah VIII di Denpasar.
Terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa ijin yang dilakukan
Stikes Majapahit Singaraja ini, Kepolisian Resor Buleleng telah melakukan
proses penyidikan, hingga menetapkan seorang tersangka, yakni Ketua YKWK
Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti.
Dalam
perkembangan selanjutnya, Unit III Satreskrim Polres Buleleng telah pula
melakukan penyidikan terhadap Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya sebagai
saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,
terkait mengeluarkan ijazah yang ditandatangani. Namun, keterangan yang
dihimpun di Polres Buleleng, Gede Sunjaya setelah diminta keterangannya sebagai
saksi, beberapa hari lalu langsung jatuh sakit yang saat ini menjalani
perawatan intensif di Rumah Sakit.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi di ruang kerjanya ketika
ditemui menegaskan, yang berwenang menutup Stikes Majapahit yang telah menyelenggarakan
pendidikan tanpa ijin adalah institusi pendidikan. Karena terkait administrasi,
yang berwenang dari Departemen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
”Polisi sesuai tugas pokok fungsi
(tupoksi) mengedepan penegakan hukum, di samping melindungi, mengayomi dan
melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban,”
tegas Kapolres Kurniadi.
Ia memberikan contoh, Dinas Pendidikan seyogyanya memberikan kajian
kepada Bupati terkait adanya penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin alias bodong
untuk langkah selanjutnya, dan polisi setiap saat siap ketika diminta
memberikan bantuan pengamanan. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com