Kopertis VIII Prof. Dasi Astawa: Aparat Pemerintah Berwenang Tutup Penyelenggaraan Pendidikan Bodong - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/13/15

Kopertis VIII Prof. Dasi Astawa: Aparat Pemerintah Berwenang Tutup Penyelenggaraan Pendidikan Bodong



                                  Kopertis Wilayah VIII Prof. Dasi Astawa

Buleleng, Dewata News.com — Koordinator Kopertis Wilayah VIII Bali, NTB, NTT, Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa mengisyaratkan, terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah, seperti Stikes Majapahit Singaraja, mala aparat pemerintah, baik Bupati Buleleng melalui Satpol PP maupun Kapolres mempunyai kewenangan untuk menutup menghindari timbulnya kerugian pada masyarakat.

      ”Suatu usaha yang dilaksanakan tanpa ijin dan merugikan masyarakat maka aparat pemerintah berwenang untuk menutupnya,”  kata Kopertis VIII Prof. Nengah Dasi Astawa ketika dihubungi melalui telpol seluler, Senen (13/07) siang.

     Kopertis Wilayah VIII, Prof. Dasi Astawa menegaskan, bahwa Stikes Majapahit Singaraja oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan  Tinggi, Mohamad Nasir telah menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan program-program studi dan pendirian Stikes Majapahit di Singaraja yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) di Singaraja, Bali.

   ”Itu artinya, Stikes Majapahit Singaraja sejak Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tertanggal 26 Mei 2015 tidak memiliki ijin dalam penyelenggaraan program-program studi alias bodong, sehingga harus ditutup agar tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

     Terlebih lagi Keputusan Menteri itu, jelas Prof. Dasi Astawa, telah ditembuskan kepada Ketua Stikes Majapahit di Singaraja, Ketua YKWK di Singaraja, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti di Jakarta serta Kopertis Wilayah VIII di Denpasar.   

    Terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa ijin yang dilakukan Stikes Majapahit Singaraja ini, Kepolisian Resor Buleleng telah melakukan proses penyidikan, hingga menetapkan seorang tersangka, yakni Ketua YKWK Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti.

    Dalam perkembangan selanjutnya, Unit III Satreskrim Polres Buleleng telah pula melakukan penyidikan terhadap Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, terkait mengeluarkan ijazah yang ditandatangani. Namun, keterangan yang dihimpun di Polres Buleleng, Gede Sunjaya setelah diminta keterangannya sebagai saksi, beberapa hari lalu langsung jatuh sakit yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
                                            Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi
     Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi di ruang kerjanya ketika ditemui menegaskan, yang berwenang menutup Stikes Majapahit yang telah menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin adalah institusi pendidikan. Karena terkait administrasi, yang berwenang dari Departemen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

       ”Polisi sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) mengedepan penegakan hukum, di samping melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres Kurniadi.

     Ia memberikan contoh, Dinas Pendidikan seyogyanya memberikan kajian kepada Bupati terkait adanya penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin alias bodong untuk langkah selanjutnya, dan polisi setiap saat siap ketika diminta memberikan bantuan pengamanan. (DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com