Buleleng,
Dewata News.com — Kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes)
Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada di Jalan Gelantik Gingsir, saat ini masih dalam
penelitian penyidik Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Singaraja, setelah menerima pelimpahan tahap I dari Polres Buleleng.
Sebelumnya,
Tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Ketua Yayasan
Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti. sebagai
tersangka atas kasus tersebut.
Kepala
Seksi Pidum Kejari Singaraja Putu Sugiawan seiizin Kajari Sumarjo mengungkapkan,
berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Stikes Majapahit Singaraja yang
menyelenggarakan pendidikan tanpa izin telah diterima.
”Kami
memang sudah terima BAP kasus Stikes Majapahit Singaraja sebagai pelimpahan
tahap I dari Polres Buleleng itu, saat ini masih diteliti oleh Jaksa, terkait
tentang syarat formal dan materiilnya. Dan BAP yang kami terima itu, baru
terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa izin itu saja. Sedangkan terkait kasus
ijazah yang diterbitkan itu palsu alias bodong belum diserahkan,” katanya
didampingi Kasi Intel Kejari Singaraja Agung Kusumayasa, Selasa (28/07).
Menurutnya, proses penelitian BAP kasus Stikes Majapahit Singaraja,
Kampus Sukasada ini, paling tidak dalam tujuh hari untuk menentukan sikap dan
paling lambat 14 hari. Kalau nantinya hasil penelitian atas kasus tersebut
belum lengkap, harus dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. Tapi, kalau
dipandang sudah lengkap, maka pihak penyidik Polres Buleleng bisa melimpahkan
masuk tahap P21, bersama tersangka dan barang bukti lainnya
Sementara
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian BAP yang
dilakukan oleh penyidik di Seksi Pidum Kejari Singaraja dalam tahap I. ”Kami masih menunggu hasil penelitian BAP
tahap pertama dari Kejari. Kalau dinilai belum lengkap, ada petunjuk apa yang belum.
Tapi kalau sudah lengkap, kami melakukan pelimpahan tahap berikutnya, termasuk
tersangka dan bukti-bukti lainnya yang mendukung kasus tersebut,” ujar Adnyana
TJ.( DN ~*).—

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com