Jaksa Kejari Teliti BAP Kasus Stikes Majapahit Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/29/15

Jaksa Kejari Teliti BAP Kasus Stikes Majapahit Singaraja




Buleleng, Dewata News.com — Kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada di Jalan Gelantik Gingsir, saat ini masih dalam penelitian penyidik Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, setelah menerima pelimpahan tahap I dari Polres Buleleng.

    Sebelumnya, Tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti. sebagai tersangka atas kasus tersebut.
    Kepala Seksi Pidum Kejari Singaraja Putu Sugiawan seiizin Kajari Sumarjo mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Stikes Majapahit Singaraja yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin telah diterima. 

    ”Kami memang sudah terima BAP kasus Stikes Majapahit Singaraja sebagai pelimpahan tahap I dari Polres Buleleng itu, saat ini masih diteliti oleh Jaksa, terkait tentang syarat formal dan materiilnya. Dan BAP yang kami terima itu, baru terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa izin itu saja. Sedangkan terkait kasus ijazah yang diterbitkan itu palsu alias bodong belum diserahkan,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Singaraja Agung Kusumayasa, Selasa (28/07).

    Menurutnya, proses penelitian BAP kasus Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada ini, paling tidak dalam tujuh hari untuk menentukan sikap dan paling lambat 14 hari. Kalau nantinya hasil penelitian atas kasus tersebut belum lengkap, harus dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. Tapi, kalau dipandang sudah lengkap, maka pihak penyidik Polres Buleleng bisa melimpahkan masuk tahap P21, bersama tersangka dan barang bukti lainnya

     Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pihaknya  masih menunggu hasil penelitian BAP yang dilakukan oleh penyidik di Seksi Pidum Kejari Singaraja dalam tahap I.  ”Kami masih menunggu hasil penelitian BAP tahap pertama dari Kejari. Kalau dinilai belum lengkap, ada petunjuk apa yang belum. Tapi kalau sudah lengkap, kami melakukan pelimpahan tahap berikutnya, termasuk tersangka dan bukti-bukti lainnya yang mendukung kasus tersebut,” ujar Adnyana TJ.( DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com