Jadi Tersangka Dugaan Mark-Up Lahan FOK Undiksha, Jabatan PPK Suarsa Dicopot - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/12/15

Jadi Tersangka Dugaan Mark-Up Lahan FOK Undiksha, Jabatan PPK Suarsa Dicopot

 Pembangunan gedung FOK Undiksha Kampus Jinengdalem yang menggiring 5 orang
tersangka dugaan  kasus tipikot penggelembungan (mark-up) harga tanah

Buleleng, Dewata News.com   — Penyidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelembungan (Mark-Up) harga tanah untuk gedung Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha Kampus Jinangdalem, Kecamatan Buleleng telah menetapkan 5 orang tersangka. Bahkan, seorang tersangka I Wayan Suarsa yang selama ini menjabat PPK Undiksha sudah dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kerobokan.

     Lima tersangka yang ditetapkan pihak Kejati Bali itu, selain I Wayan Suyasa (PPK Undiksha), Nyoman Mustiara (PNS makelar tanah), Dewa Indra (makelar tanah) Nengah Mawa (Perbekel Desa Jinengdalem) serta Gusti Sugi Wirasa (Kabag Perencanaan Undiksha).

     Terkait telah ditahannya salah seorang PNS di Undiksha yang menjabat PPK itu,  Rektor Undiksha Dr.I Nyoman Jampel ketika dikonfirmasi, bahwa I Wayan Suyasa yang sudah resmi dijadikan tersangka dan ditahan, sudah tidak lagi menjabat PPK. “Jabatan Suarsa selaku PPK Undiksha sudah dicopot alias diganti oleh Ida Bagus Ema Harta, bulan Juni 2015 lalu,”: ungkap Rektor Nyoman Jampel.

     Untuk diketahui, Undiksha Singaraja mengembangkan sarana dan prasarana dengan membangun gedung kampus Jinangdalem untuk menunjang perkuliahan FOK. Dalam upaya ini, Undiksha mempersiapkan lahan sekitar 22 hektar secara bertahap, sejak tahun 2010 dan tahun 2011 dengan harga tanah bervariasi.

     Dalam rangka penyiapan lahan, panitia berkoordinasi dengan BPN  terkait prosedur  dan mekanisme pengadaan lahan. Penentuan harga menggunakan lembaga formal  independen  yang memiliki kewenangan untuk itu. Pembayaran dilakukan ke rekening masing-masing pemilik lahan melalui BNI.

     Dalam proses pengadaan lahan ini diduga terjadi indikasi Mark-Up harga tanah. Tanah yang diborong oleh seorang makelar dengan harga Rp2,5 juta hingga tertinggi Rp6,5 juta tiap satu are. Oleh Makelar ini, kemudian dijual kepada pihak panitia di Undiksha dengan harga Rp20 juta setiap satu are. Sejak kasusnya diselidiki, tim penyidik selain menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di gedung Rektorat Undiksha, Singaraja untuk memperkuat penetapan para tersangka tersebut. (DN ~ *).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com