Pengukuran & ”Pecaruan” Warnai Permohonan Desa Adat Sanih atas Lahan HGB - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/15

Pengukuran & ”Pecaruan” Warnai Permohonan Desa Adat Sanih atas Lahan HGB

  Ilustrasi tanah los pantai di Air Sanih.
Buleleng, Dewata News.com — Desa Pakraman Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan akhirnya melakukan pengukuran atas lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) yang dimohon sebelumnya.

     Pengukuran dilakukan agar lahan tersebut bisa disertifikatkan sebagai tanah duwen pura. Lahan berstatus HGB yang dimohon itu berada di sebelah timur kolam permandian Air Sanih.

     Selain pensertifikatan, Pakraman Air Sanih juga menggelar upacara Petanggeh dan ”Pembersihan” Karang di atas lahan tersebut.  pada Buda Kliwon Gumbreg, Rabu (10/06).

    Upacara Petanggeh dan “Pembersihan” yang dilaksanakan pada Buda Kliwon Gumbreg, Rabu (10/06) dipimpin oleh Jero Mangku setempat dengan menghaturkan Caru Ayam Brumbun dan Caru Manca Lima.

    “Kami memohon agar lahan ini kembali bisa difungsikan sebagai mana mestinya untuk kegiatan keagamaan. Disamping itu juga mohon doa restu agar permohonan lahan ini berjalan dengan lancar,” jelas Jero Made Sumarsa selaku Ancangan Desa sekaligus Wakil Jero Pasek Pakraman Air Sanih.

     Untuk diketahui, dulu HGB atas lahan itu dipegang oleh salah satu keluarga dari mantan Bupati Buleleng, Hartawan Mataram almarhum. Sejak tahun 2005 silam, HGB atas lahan itu telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Selama dikelola, lahan itu difungsikan sebagai penginapan dengan nama Hotel Puri Sanih. Nah, sejak HGB itu berakhir lahan itu tidak terurus lagi alias ditelantarkan.

     Kini lahan itu dimohon oleh Pakraman Air Sanih untuk difungsikan sebagai penunjang kegiatan keagamaan seperti Melasti. Disamping itu, di lokasi juga ada Pelinggih dengan mata air yang akan difungsikan kembali sebagai tempat Pesiraman (pemandian secara niskala).

    Menurut Jero Made Sumarsa, sebelum dilakukan upacara Petanggeh dan ”Pebersihan”, pihaknya telah melakukan pengukuran lahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, pada tanggal 26 Mei lalu.

      Dari pengukuran itu diketahui, luas lahan yang dimohon itu mencapai 76 are lebih. Pengukuran dilakukan, karena pihaknya memohon agar lahan itu disertifikatkan menjadi tanah pelaba pura. Lahan itu dinyakini sebagai lahan milik Desa Pakraman Air Sanih.

   ”Dulu ini memang lahan milik desa, karena kami dulu memanfaatkan lahan itu sebagai tempat melasti, disamping juga ada Penirtaan dan Pesiraman. Nah sejak menjadi HGB pada jaman itu, kami mengalah, sehingga aktivitas kegiatan keagamaan itu digeser ke timur depan Pura Segara. Mungkin dulu itu ada kebijakan yang salah,” terang Jero Sumarsa.

      Disebutkan pula, dulu lahan itu juga dipakai oleh Sembilan Desa Pakraman lainnya sebagai templat Melasti. Desa-desa itu antara lain, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Desa Mengenin, Depaha Kecamatan Kubutambahan, dan ada juga desa dari Kecamatan Kintamani, Bangli seperti Desa Selulung, Batuh dan Kelandis.

    ”Nantinya kami hanya akan buat Wantilan sebagai tempat peristirahatan saja, dan bekas bangunan penginapan yang ada sekarang ini kami bongkar semua. Kami akan tata menjadi taman,” jelas Jero Sumarsa.

     Dari pantauan di lokasi pagi itu, salah satu penataan sudah mulai tampak dengan membuka dan membersihkan lahan yang ada di sisi timur permandian Air Sanih. Kini, lokasi permandian Air Sanih terlihat lebih luas dengan dibukanya akses ke timur.

    Permohonan tanah berstatus HGB itu sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria RI, ketika rombongan Pemkab Buleleng dan pihak adat berkonsultasi tentang keberadaan lahan tersebut. Namun sayangnya persetujuan itu konon disampaikan secara lisan oleh pihak Kementerian Agraria. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com