Menguasai Sabu-sabu, Pemuda Galiran Dibekuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/18/15

Menguasai Sabu-sabu, Pemuda Galiran Dibekuk Polisi


  Ilustrasi sabu-sabu
Buleleng, Dewata News.com - Yudha Prawira (27) asal Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

     Ia ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan di saku celananya. Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti tersimpan di saku celana pelaku. Masing-masing seberat 0,17 gram, 0,16 gram, 0,13 gram dan 0,22 gram. Selain itu juga ditemukan sepotong pipet.

   Saat itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Senin (01/06) sekitar pukul 21.00 Wita.

   “Pelaku terbukti menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (18/06).

   Pelaku kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Singaraja. Sebagai tersangka, Yudha Prawira dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DN~*).-


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com