Buleleng, Dewata News.com — Pengadilan Negeri (PN) Singaraja perintahkan Bupati Buleleng bayar hutang sebagai salah satu dalil penetapan putusan perkara perdata gugatan hutang piutang membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng langsung ”merapatkan barisan”.
Dari keterangan yang dihimpun, Senen (22/06), Kabag Humas & Protokol Setkab Buleleng
Made Supartawan menegaskan, bahwa pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk
mengambil langkah selanjutnya. Kuasa
hukum itu, adalah Ketut Suartana dan Gede Indria.
Pengacara Ketut Suartana pada perjalanan persidangan perdata gugatan
hutang piutang Bupati Buleleng sebelumnya juga mendampingi Pengacara Negara Kejari
Singaraja masing-masing Isnarti Jayaningsih dan Made Astini.
Gede Indria,SH.MH |
Mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI asal Desa Nagasepeha, Buleleng
ini mengungkapkan, hutang itu apa pribadi apa dinas sebagai sisa persoalan
bupati terdahulu yang menumpuk.
”Paling tidak tenggang waktu terakhir yang diberikan saat penetapan
putusan perkara perdata gugatan itu, kami akan daftarkan banding atas penetapan
putusan PN Singaraja tersebut,” tegasnya. (DN ~ * ).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com