Diperintahkan Bayar Hutang, Pemkab Buleleng Banding di PT - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/22/15

Diperintahkan Bayar Hutang, Pemkab Buleleng Banding di PT


Buleleng, Dewata News.com — Pengadilan Negeri (PN) Singaraja perintahkan Bupati Buleleng bayar hutang sebagai salah satu dalil penetapan putusan perkara perdata gugatan hutang piutang membuat Pemerintah Kabupaten Buleleng langsung ”merapatkan barisan”.

      Dari keterangan yang dihimpun, Senen (22/06), Kabag Humas & Protokol Setkab Buleleng Made Supartawan menegaskan, bahwa pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil  langkah selanjutnya. Kuasa hukum itu, adalah Ketut Suartana dan Gede Indria.

      Pengacara Ketut Suartana pada perjalanan persidangan perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng sebelumnya juga mendampingi Pengacara Negara Kejari Singaraja masing-masing Isnarti Jayaningsih dan Made Astini.                            
        Gede Indria,SH.MH
Sementara pengacara Gede Indria setelah beberapa kali dihubungi melalui ponsel, akhirnya sekitar pukul 14.45 Wita menegaskan, pemkab Buleleng menempuh langkah hukum lanjutan, yakni upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Denpasar.

    Mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI asal Desa Nagasepeha, Buleleng ini mengungkapkan, hutang itu apa pribadi apa dinas sebagai sisa persoalan bupati terdahulu yang menumpuk.

    ”Paling tidak tenggang waktu terakhir yang diberikan saat penetapan putusan perkara perdata gugatan itu, kami akan daftarkan banding atas penetapan putusan PN Singaraja tersebut,” tegasnya. (DN ~ * ).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com