Serpong, Dewata News. Com - Petugas Polsek Serpong menggerebek sebuah ruko tempat memproduksi obat di Golden Boulevard Blok F1-09 BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (29/4) pagi. Dari tempat ini petugas mendapati sejumlah obat yang mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 06:00 WIB itu petugas juga menangkap 12 orang termasuk di antaranya pemilik pabrik obat tersebut.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam melalui narkoba test, obat yang seharusnya memiliki izin dari Kemenkes tersebut ternyata mengandung methamphetamine. "Pabrik ini tidak berizin. Produk ini memang positif mengandung methamphetamine," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, hasil dari penyelidikan obat yang diproduksi itu bermerek Carnophen. Dalam satu hari, pabrik ini memproduksi obat sebanyak 240.000 butir dengan lima mesin aktif.
"Pemilik berinisial N serta 11 karyawannya telah kita tangkap. Kami masih mengembangkan kasus ini," ucapnya. Kapolres menerangkan, Carnophen merupakan obat keras karena selain mengandung methaphetamine, juga terdapat kafein. (DN - HuM)

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com