Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp50 Ribu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/6/14

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp50 Ribu

                                                                           
                                                Illustrasi Merokok di KTR diDenda

Denpasar, Dewata News.Com  — Hati hati bagi anda yang punya kebiasaan merokok. Jangan sampai melanggar perda larangan merokok terutama di rumah sakit Sanglah. Karena KTP anda akan ditahan dan pada waktunya akan disidang di rumah sakit umum milik pemerintah pusat ini.  Kini telah sebanyak 21 pengunjung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, tertangkap basah merokok dan sudah melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

      “Sebanyak 21 pengunjung yang melanggar Perda KTR itu tertangkap basah saat merokok di lingkungan rumah sakit,” kata Kepala Seksi Penegak Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Ketut Pongres Language, SH di Denpasar.

      Pihaknya mengakui upaya tersebut dilakukan dengan inspeksi mendadak (Sidak) yang digalakan di lingkungan RSUP Sanglah yang berhasil menyita rokok, korek api.

     Selain itu, KTP pengunjung yang melanggar Perda KTR tersebut juga turut disita oleh petugas sebagai bukti jaminan untuk menghadiri persidangan pada Kamis (4/12) di rumah sakit tersebut.

    “Rencananya besok akan dilakukan sidang di RSUP Sanglah dan semua pelanggar akan kami panggil untuk menghadiri sidang tersebut,” katanya.

    Untuk sangsi yang diberikan kepada pelanggar tersebut berupa denda maksimal Rp50.000 atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

   “Denda tersebut merupakan denda yang sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR,” ujarnya.

   Ia mengungkapkan bahwa sidak terebut sudah dilakukan kedua kalinya di lingkungan RSUP Sanglah. Namun, jumlah pelanggar sebelumnya menurun.

    “Namun, saat ini sudah menurun jumlah pelanggar karena sudah banyak dipasang rambu-rambu kawasan bebas asap rokok di areal rumah sakit,” ujarnya.

    Dalam sidak tersebut juga mengerahkan dari pihak Satpol PP Provinsi Bali, Reskrimsus Polda Bali, Pomdan Udayana, Dinas Kesehatan provinsi Bali, dan pihak RSUP Sanglah.

    Sementara itu, Kepala sub-Bagian Humas RSUP Sanglah, dr Kadek Naryantha mengatakan upaya tersebut dilaksanakan oleh Satgas Penegakan KTR sangat membantu dalam upaya mengurangi pelanggaran KTR di lingkungan RSUP Sanglah.

   “Dengan adanya sidak tersebut, pengunjung rumah sakit yang melanggar Perda KTR akan diberikan sangsi tegas,” ujarnya.

   Pihaknya sudah melarang pengunjungnya merokok di wilayah rumah sakit. Namun, pengunjung yang melanggar ditegur terlebih dahulu secara lisan karena tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi itu. (DN-Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com