Polsek Dawan Tangkap Empat Pelaku Judi Domino - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/14

Polsek Dawan Tangkap Empat Pelaku Judi Domino


Klungkung, Dewata News. Com - Sulis Setiawati (47), Ibu Rumah Tangga, alamat Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Klungkung, salah seorang penyelenggara judi Domino, ditangkap Anggota Polsek Dawan saat berjudi domino di lokasi Galian C, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Selasa, 11 Nopmeber 2014, sekitar jam 20.30 Wita.

Sulis Setiawati ditangkap bersama tiga temannya, Siti Aisah, (44), alamat Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Patu Rohman, (41), alamat Kampung Jawa Klungkung dan Selamet, (49), alamat Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Tertangkapnya empat orang penjudi kartu domino ini atas imformasi masyarakat, bahwa di lokasi galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan sering digunakan sebagai tempat judi domino .

Anggota Polsek Dawan yang mendapat imformasi tersebut langsung mengadakan penyelidikan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Wayan Selamat, Msi, saat dilakukan penyelidikan para penjudi domino tersebut sedang asyik bermain dengan taruhan uang, saat itu juga para tersangka judi domino tersebut ditangkap dan langsung para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek dawan. Barang bukti yang disita pada saat itu berupa delapan kotak kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp. 435.000,- ( Empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).

Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Wayan Selamat Smi mengatakan, pada saat Anggota Polsek melakukan penggerebegan, keempat tersangka pelaku perjudian sedang asyik bermain judi domino, keempat pelaku saat diringkus petugas Kepolisian tak sempat melarikan diri, karena kaget tertangkap tangan menggelar judi domino, mereka pasrah dan mengakui perbuatannya.

Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek dawan untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (hum)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com