Polisi Tahan Kadek Badeng Terkait Penganiayaan dan Pengancam dengan Todongkan Senjata Air Soft Gun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/17/14

Polisi Tahan Kadek Badeng Terkait Penganiayaan dan Pengancam dengan Todongkan Senjata Air Soft Gun

Kapolres Kurniadi pegang senjata air soft gun,didampingi Kasat Reskrim Adnyana.TJ sementara tersangka Kadek Badeng (merunduk)

Buleleng, Dewata News. Com Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi menegaskan, Mabes Kepolisian RI tidak mengeluarkan ijin kepemilikan segala bentuk/jenis senjata, termasuk senjata air soft gun, kecuali untuk anggota Perbakin.

       ”Senjata air soft gun dengan jarak efektif 15 meter memang tidak berbahaya, tapi ketika pemilik senjata dalam keadaan emosi atau mabuk, bisa membahayakan. Terlebih dipergunakan untuk tindak kejahatan,” katanya ketika bertemu dengan jajaran awak media cetak maupun media elektronik dan media online di Singaraja, Senen (17/11) siang.

        Wakapolres Buleleng Kompol Bima Arya Viasa menambahkan, senjata air soft gun dengan jarak efektif 15 meter tapi kalau digunakan dengan jarak lebih dekat bisa mencederai.

       Pada pertemuan perdana dengan jajaran wartawan di Singaraja siang itu, Kapolres Kurniadi menyampakan hasil gelar perkara penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Kadek Santosa alias Kadek Badeng terhadap korban, Ketut Suarta di pinggir jalan umum Banjar Dinas gentuh, Desa madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

       Kadek Badeng (53) warga Banjar Dinas Gentuh, Desa Madenan yang siang itu dihadirkan, menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP. Dari kasus ini, polisi menyita 1 buah senjata air soft gun laras pendek warna hitam jenis Makarov MP-654K Cal 4,5 mm No.Seri 28023400 sebagai barang bukti.

       Seijin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim Adnyana.TJ menjelaskan kronologis kejadian kasus penganiayaan dan pengancaman dengan menodongkan senjata air soft gun yang dilakukan tersangka Kadek Santosa alias Kadek Badeng yang terjadi pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 20.25 Wita.

       Berawal ketika korban Ketut Suarta beserta dua orang temannya, Gede Sujana dan Made Mendra sedang duduk mengobrol di pinggir jalan, lanjut Adnyana.TJ, mereka menunggu truk yang mengangkut pupuk kandang yang dibeli Ketut Suarta. Tak berselang lama, kemudian datang Kadek Santosa alias Kadek Badeng tanpa alasan yang jelas, langsung menampar pipi kanan korban sebanyak dua kali.

     Setelah itu, korban Ketut Suarta berdiri dari tempat duduknya, namun Kadek Santosa alias Kadek Badeng  menodongkan senjata air soft gun tepat didepan dada. Mengetahui peristiwa yang membahayakan itu, dua orang teman Suarta saat itu juga langsung melerai.

     Dari peristiwa yang menimpanya itu, Ketut Suarta merasa takut dan terancam, sehingga perbuatan Kadek Santosa alias Kadek Badeng dilaporkan ke Polres Buleleng.

    Dari hasil penyidikan sementara, kata Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ, tersangka Kadek Santosa alias Kadek Badeng memperoleh senjata air soft gun itu dengan memberli di Surabaya. Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, dengan menelusuri tempat penjualan bebas senjata air soft gun tersebut.

      "Kami masih akan terus selidiki dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. Menurut keterangan tersangka, senjata air soft gun diperoleh dari seseorang di Surabaya tapi orangnya sudah mati. Sehingga peredaran air soft gun di Bali bisa lebih ditekan," tandas Kapolres Kurniadi menambahkan. (DN~TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com