Drama Pembunuhan di Pelataran Hotel Gran Surya Diperagakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/11/14

Drama Pembunuhan di Pelataran Hotel Gran Surya Diperagakan

                                                                          
                                       Rekontruksi pembunuhan di depan Hotel Gran Surya
Buleleng, Dewata News.Com – Panasnya sinar matahari tengah hari yang menyengat tidak mengurangi keinginan warga masyarakat Buleleng, khususnya Seririt menyaksikan kegiatan rekontruksi aksi pembunuhan terhadap korban Putu Swastika alias Lalut (34),  warga Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu.

     Peragaan yang digelar Polsek Seririt yang langsung dipimpin Kapolsek Kompol IB. Dedy Januarta didampingi Kanit Reskrim Ipu Nyoman Sura, juga mendapat pengawasan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Michael Risakotta .

     Daam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka Gusti Putu Pon alias GP (34), warga Desa Patemon, yang bertugas menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan Lelut, dibantu tersangka Putu Erdi Sugiarto alias Dolit (43) warga Patemon, Seririt.

     Tersangka memperagakan adegan demi adegan yang seluruhnya 10 adegan melakukan rekontruksi.  diborgol itu, diawali adegan terjadinya perselisihan di areal parkir Karaoke, dimana tersangka sempat mendorong korban hingga nyaris terjatuh. Selanjutnya, korban dengan naik mobil untuk pulang. 

    Kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor dari lobi pintu masuk Hall Karaoke, maupun Room Karaoke membonceng salah seorang perempuan yang siang itu  diperagakan oleh Ika, mahasiswa Undiksha yang putri salah seorang anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt.

    Kedua tersangka melakukan adegan rekontruksi dengan lancar. Bahkan, tangan kedua tersangka yang diborgol itu sempat dilepas sementara untuk melancarkan peran dalam drama pembunuhan tersebut.

     Dari hasil rekontruksi di depan Hotel Gran Surya, diketahui korban tewas dengan cara dilindas menggunakan sebuah sepeda motor Sykwave berwarna merah maron nopol P-5285-ES.  Mayat korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di bawah neon box di depan Hotel Gran Surya. 

    ”Korban Lalut dalam rekontruksi tersebut ditabrak secara berulang kali dan dilindas memakai sepeda motor. Tersangka GP sempat menabrak dari arah selatan yang mengakibatkan korban terpental tidak sadarkan diri. Karena Lalut diketahui dalam kondisi mabuk, tersangka dengan mudahnya membunuh korban dengan cara melindas berkali-kali. Setelah melihat korban tewas, tersangka menyembunyikan barang bukti sepeda motor itu di gudang belakang Hotel Gran Surya,” ungkap Kapolsek IB.Dedy Januarta.

     Menurut Kapolsek, dari kronologis itu, polisi menyakini korban Lalut tewas dengan cara dilindas tersangka GP. Polisi juga mendapati dua luka memar berbentuk sejajar di tubuh korban, dan itu menjadi bukti kuat apabila korban tewas dilindas ban motor.

     “Tim dokter dari hasil autopsi menemukan ada luka memang berbentuk sejajar, pembuluh darah pecah dan patah tulang belakang. Kami lalu yakin kalau korban dilindas motor yang digunakan tersangka GP untuk membunuh korbannya,” ujar nya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com