Buleleng, Dewata News.Com - Peredaran
barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu di Buleleng sepertinya semakin masif,
bahkan dua tempat yang diduga kuat digunakan sebagai pabrik narkoba. Kedua
tempat tersebut tergolong mewah hingga luput dari perhatian warga sekitar,
salah satunya merupakan sebuah vila yang bahkan para pekerja disana tidak
mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pabrik narkoba.
Pengungkapan pabrik narkoba di Buleleng, bermula dengan penangkapan
pengedar sabu bernama Novi Hendrik Irawan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar
pada hari Selasa (16/09) dengan barang bukti 19 kilogram ganja, 4,13 gram sabu
dan setengah butir ekstasi oleh Polresta Denpasar. Dari hasil pengembangan,
diketahui jika sabu-sabu tersebut berasal dari I Wayan Artawa alias Tawok asal
Sidatapa, Buleleng. Petugas lalu melakukan pengembangan dan memburu Tawok yang
akhirnya dibekuk di Seririt, Buleleng pada malam itu juga.
Dari tangan Tawok diamankan barang bukti precursor (bahan baku pembuatan sabu dan ekstasi). Penggeledahan
dilanjutkan ke Villa Lumbung di Dusun Lebah, Kaliasem, Banjar, Buleleng yang
merupakan tempat tinggal istri muda Tawok, dan di sebuah rumah yang terletak di
Banjar Dinas Buanasari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Dari kedua tempat ini petugas Satuan Reserse Narkoba Poltabes Denpasar
kembali mengamankan bubuk precursor
dan alat pembuat sabu serta pencetak ekstasi.
”Saya tidak tahu, cuma pada hari Rabu (17/09) ada polisi datang kemari. Tamu yang menginap di kamar itu juga saya tidak tahu. Setiap hari saya datang pada pagi hingga sore hari saja,” ujar salah seorang karyawan yang tidak mau disebut identitasnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hariutomo yang
dikonfirmasi terkait penggerebekan pabrik sabu ini membenarkannya. Namun ia
enggan merinci penangkapan ini dengan alasan masih pengembangan. “Nanti akan
kami rilis ke media,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang berkembang disebut-sebut Satuan Reserse Narkoba
Polresta Denpasar juga melakukan serangkaian penangkapan dari pengembangan
kasus ini di wilayah Kota Denpasar, sedangkan dari Mapolres Buleleng sendiri
juga melakukan penangkapan disaat yang hampir bersamaan dan rencananya akan di
gelar press release hari Jumat (19/09)
pukul 14.00 Wita. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com