Buleleng, Dewata
News.Com – Aliansi masyarakat Buleleng
peduli demokrasu menolak dengan tefas pemilihan kepala sdaerah (Gubernur dan Bupati/Walikota)
dilakukan oleh DPRD. ”Pasal 2 RUU Pilkada adalah perjalanan mundur demokrasi
Indonesia,” tegas Kadek Bondan Noviada atas nama Aliansi Masyarakat Buleleng
Peduli Demokrasi ketika diterima Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Buleleng di
Singaraja, Rabu (17/09).
Aliansi masyarakat Buleleng peduli
demokrasi sebagai wadah dari Forum Komunikasi BEM Bali Utara, BEM Undiksha, BEM
Unipas, BEM IHDN, BEM STKIP-Agama Hindu, BEM STIE Satya Dharma, KMHDI Buleleng,
LSM Gema Nusantara, Forkomdeslu Kabupaten Buleleng serta Orwil Jari Bali-Simpul
Buleleng, sebelum menuju ”rumah rakyat” itu, sempat melakukan orasi di
pelataran Tugu Singa Ambara Raja.
Dihadapan Pimpinan Sementara DPRD Buleleng,
Aliansi masyarakat Buleleng peduli demokrasi menyampaikan ”Petisi” agar
Pemerintah dan DPR RI menghapuskan pasal 2 RUU Pilkada dan pasal-pasal
poendukungnya, karena pasal tersebut merupakan ciri kemunduran demokrasi
Indonesia.
”Pemerintah dan DPR-RI hendaknya dalam
menyusun aturan perundang-undangan mendengarkan arus aspirasu masyarakat akar
rumput bangsa Indonesia, bukan hanya pandangan elite politik yang sering kali
sarat kepentingan golongan,” tegasnya
Saran terakhir dari lima saran dalam
Petisi tersebut mengisyaratkan, pemerintahdan DPR-RI seharusnya memberikan
tauladan dan pendidikan politik positif kepada masyarakat dengan tida melakukan
perilaku negatif, seperti korupsi, dan mone politic yang mencederai demokrasi. ”Karena
senyatanya, pangkal permasalahan money politic bukan berada pada rakyat,
melainkan pada para pejabat yang haus kekuasaan dan menghalalkan segalka cara
untuk mendapatkan kedudukan serta kekuasaan,”
katanya ketika menyerahkan ”PETISI” tersebut.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Buleleng
Gede Supriatna memberikan apresiasi terhadap Aliansi masyarakat Buleleng peduli
demokrasi dan aspirasi yang disampaikan segera ditindaklanjuti.
”Bahkan, Pimpinan DPRD Buleleng menugaskan anggota
Dewan H.Mulyadi bersama Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD
Buleleng, pada hari Kamis (18/09) membawa langsung Petisi ini ke Kementerian
Dalam Negeri dan Sekretariat DPR-RI,” kata Sekwan Ida Bagus Geriastika.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com