Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bangun Ruang Tahanan Bule Nakal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/22/14

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Bangun Ruang Tahanan Bule Nakal


Buleleng, Dewata News.Com – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, selain telah menerbitkan ribuan paspor, saat ini sedang merampungkan pembangunan ruang tahanan yang disiapkan untuk orang asing atau bule ”nakal” yang datang ke kabupaten ujung utara Bali ini tidak sesuai dengan visa kunjungan.

      ”Selain melakukan penataan ruangan sebagai pelayan publik, khususnya orang asing agar mereka nyaman saat melakukan pencarian paspor dan perpanjangan visa, kami meningkatkan pengawasan kepada orang asing. Bahkan, sewaktu-waktu menggerakkan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang melibatkan unsur kepolisian maupun kejaksaan,” katanya di Singaraja, Jumat (22/08).
                                                              
       Mengacu ratusan orang asing yang sudah dideportasi, menurut Filianto Akbar, pihaknya menyiapkan ruang proses pemulangan orang asing yang mendesak setelah merenovasi sebuah bangunan bekas Kantor Imigrasi tersebut. Sebab, proses penanganan orang asing nakal tidak menutup kemungkinan melalui prosedur hukum yang berlaku.                                                                        
 Ruang pelayanan dengan ruang tunggu lebih nyaman

     Pejabat Imigrasi low profil murah senyum tidak menampik sedang melakukan pembaharuan besar-besaran, selain untuk memberikan kenyamanan karyawan melakukan kinerja, juga memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang ada kepentingan permohonan paspor, terlebih erat kaitan dengan layanan kepada orang asing. ”Pembaharuan yang dilakukan ini sebagai salah satu memperbaiki sistem menejemen mutu pelayanan secara terus menerus untuk mencapai kepuasan pelanggan,” kata Filianto Akbar.

     Ia yang lebih akrab disapa Philip ini mengaku, sebenarnya berkeinginan merenovasi bangunan kantor secara keseluruhan berlantai dua yang mampu memberikan wajah Bali kepada orang asing. Tapi terkendala lahan yang dipergunakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama ini milik institusi lain, sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali. ”Kami berharap melalui pak Bupati Buleleng untuk memberi dukungan support, sehingga aset Provinsi Bali ini bisa dihibahkan, atau bisa dengan sistem ”tukar guling” dengan aset Imigrasi yang ada di Buleleng Barat maupun di Buleleng Timur,” ungkap Philip.
                                                                         
   Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Filianto Akbar

     Menyinggung parpor yang sudah diterbitkasn, Philip mengaku, sudah ribuan paspor telah diterbitkan sebagai bukti minat masyarakat melakukan kunjungan ke luar negeri terus meningkat ditandai semakin melonjaknya permohonan masyarakat untuk membuat paspor.

     Ia mengungkapkan, kalau selama tahun 2013 telah diterbitkan sebanyak  3000-an  paspor kepada masyarakat pemohon, 2.267 diantaranya merupakan paspor baru, dan hingga Agustus 2014 ini sudah diterbitkan paspor. ”Hingga Agustus 2014 ini sudah lebih dari 2.000 paspor diterbitkan. Rata-rata 300 paspor setiap bulannya,” imbuhnya.

    Filianto yang sudah hampir dua tahun di Singaraja mengatakan, peningkatannya cukup signifikan dan mayoritas adalah paspor baru, seperti paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2013 sebanyak 3.332 merupakan total dari paspor yang diterbitkan.

    Tidak saja penerbitan paspor baru, menurut dia, Imigrasi juga menerbitkan sebanyak 683 bagi pemilik paspor yang habis masa berlakunya. ”Untuk penggantian halaman yang sudah penuh sebanyak 244 orang dan dengan alasan hilang sebanyak 34 pemohon,” imbuhnya.

   Selain soal paspor, Philip juga menjelaskan bahwa sejak awal 9 Desember 2013, Kantor Imigrasi Singaraja tidak ada lagi transaksi tunai karena bagi warga yang hendak membuat paspor semua proses pembayaran dilakukan melalui Bank.

     ”Pemohon datang ke Kantor Imigrasi hanya untuk proses pengambilan sidik jari, foto dan wawancara setelah mengantongi bukti pembayaran dari Bank,” jelasnya.

     Mekanisme itu ditempuh, menurut dia, untuk meminimalisir adanya kemungkinan pungli yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerbitan paspor.

     ”Transaksi tunai sudah tidak ada, semua pemohon membayar di bank sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian dalam pembuatanb dokumen WNA yang mudah, transparansi dan tepat waktu,” ujarnya.

      Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Filianto Akbar mengisyaratkan, masyarakat pemohon untuk membuat paspor hendaknya jangan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar. Sebab, memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dapat dipidana kurungan selama 5 tahun atau denda Rp500 juta, sesuai pasal 126 huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (DN~TiR).--                                                        

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com