![]() |
| Nakhoda KM Usaha Baru Rusdi (kiri) diperiksa sebagai tersangka |
Buleleng (Dewata
News) – Kepala Unit IV Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Dewa Putu Adiwijaya beserta anggota penyidik
lainnya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda KM Usaha Baru beserta
3 Anak Buah Kapal (ABK), terkait upaya penyelundupan 330 Kg daging penyu yang
diangkut dari Pemekasan, Madura dan menyandar di pantai Mandar Sari, Desa
Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
”Dari hasil pemeriksaan, kami telah
menetapkan seorang tersangka dari kasus penyelundupan daging penyu tersebut,
yakni nakhoda KM Usaha Baru bernama Rusdi (36). Sebagai tersangka, Rusdi dari
Pemekasan. Madura resmi ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres
Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Jumat (9/05) siang.
Ia mengungkapkan, tersangka kasus
penyelundupan daging penyu ini melanggar pasal 40 (2) atau (4) Undang-Undang RI
No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,
dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun
dan denda paling banyak Rp100 juta.
Terkait
kasus penyelundupan daging penyu ini, pihaknya telah memanggil seorang saksi
ahli dari lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali yang
diwakili Gede Wenten. Ketika memenuhi panggilan tersebut, kata dia, yang
bersangkutan sudah langsung cek atas daging yang diselundupkan itu, dan
ternyata benar daging penyu.
Menurut Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ,
pihaknya selain menahan seorang tersangka dan mengamankan 330 kg daging penyu
dalam enam karung, juga KM Usaha Baru dalam pengawasan Kepolisian Pengairan. Sementara
3 ABK masing-masing Asri (38), Rahm,an (53) dan Usman (46) yang semuanya
berasal dari Pamekasan, Madura setelah didengar keterangannya tidak ditahan.
”Pada saatnya nanti, ratusan kilogram
daging penyu sebagai barang bukti dalam kasus penyelundupan ini akan
dimusnahkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor
Buleleng berhasil menggagalkan enam karung berisi 330 kg daging penyu yang
diangkut KM Usaha Baru saat menyandar di pantai Mandar Sari, Desa Sumberkima,
Kercamatan Gerokgak, Kamis (08/05) sore.
Aksi penyelundupan daging penyu dalam enam
karung tersebut didatangkan khusus dari Sapekan, Madura dan rencananya akan
dikirim langsung ke Banyuwangi melalui jalur darat. (DN~TiR).—
+diperiksa+sebagai+tersangka+diperiksa.jpg)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com