Selundupkan Daging Penyu, Nakhoda Jadi Tersangka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/9/14

Selundupkan Daging Penyu, Nakhoda Jadi Tersangka


Nakhoda KM Usaha Baru Rusdi (kiri) diperiksa sebagai tersangka


Buleleng (Dewata News) –  Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Dewa Putu Adiwijaya beserta anggota penyidik lainnya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda KM Usaha Baru beserta 3 Anak Buah Kapal (ABK), terkait upaya penyelundupan 330 Kg daging penyu yang diangkut dari Pemekasan, Madura dan menyandar di pantai Mandar Sari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

      ”Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan seorang tersangka dari kasus penyelundupan daging penyu tersebut, yakni nakhoda KM Usaha Baru bernama Rusdi (36). Sebagai tersangka, Rusdi dari Pemekasan. Madura resmi ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Jumat (9/05) siang.

      Ia mengungkapkan, tersangka kasus penyelundupan daging penyu ini melanggar pasal 40 (2) atau (4) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun  dan denda paling banyak Rp100 juta.
     Terkait kasus penyelundupan daging penyu ini, pihaknya telah memanggil seorang saksi ahli dari lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali yang diwakili Gede Wenten. Ketika memenuhi panggilan tersebut, kata dia, yang bersangkutan sudah langsung cek atas daging yang diselundupkan itu, dan ternyata benar daging penyu.

     Menurut Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ, pihaknya selain menahan seorang tersangka dan mengamankan 330 kg daging penyu dalam enam karung, juga KM Usaha Baru dalam pengawasan Kepolisian Pengairan. Sementara 3 ABK masing-masing Asri (38), Rahm,an (53) dan Usman (46) yang semuanya berasal dari Pamekasan, Madura setelah didengar keterangannya tidak ditahan.

    ”Pada saatnya nanti, ratusan kilogram daging penyu sebagai barang bukti dalam kasus penyelundupan ini akan dimusnahkan,” tambahnya.

     Seperti diketahui, Kepolisian Resor Buleleng berhasil menggagalkan enam karung berisi 330 kg daging penyu yang diangkut KM Usaha Baru saat menyandar di pantai Mandar Sari, Desa Sumberkima, Kercamatan Gerokgak, Kamis (08/05) sore.

    Aksi penyelundupan daging penyu dalam enam karung tersebut didatangkan khusus dari Sapekan, Madura dan rencananya akan dikirim langsung ke Banyuwangi melalui jalur darat. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com