Traffick Light di Baktiseraga Dikaji Ulang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/1/14

Traffick Light di Baktiseraga Dikaji Ulang




Buleleng (Dewata News)

Traffick Light atau lampu pengatur lalu-lintas yang berada di lintasan Jalan Laksamana Desa Baktiseraga bakal dikaji ulang, sebab dua lampu pengatur lalu lintas pada persimpangan jalur tengah di Singaraja itu kerap memunculkan kesemrawutan.

      Tingginya arus lalu lintas yang disertai dengan aktivitas diseputaran lokasi lampu pengatur lalu-lintas yang berada di simpang Baktiseraga–Sambangan dan simpang Baktiseraga–Panji sering membuat kesemrawutan, selain itu juga dukungan jalan raya nampaknya tidak mendukung dipasangnya dua lampu pengatur lalu-lintas tersebut.

       Kepala Satuan Lalu-Lintas Keplisian Resor Buleleng Ajun Komisaris I Nengah Patrem di Singaraja, Selasa (01/04) mengatakan, pihaknya akan menyikapi secara bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.

       ”Menyikapi kondisi tersebut, kami telah melakukan kajian dan evaluasi, termasuk menempatkan sejumlah personil pada waktu tertentu untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas menyesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas,” katanya.

      Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan  Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam menyikapi kondisi arus lalu lintas di kedua persimpangan di Jalan Laksamana Desa Baktiseraga itu.

     “Penyebab kesemrawutan di kedua lampu pengatur lalu-lintas tersebut, lebih banyak disebabkan adanya aktivitas atau kegiatan di beberapa titik tidak jauh dari lokasi lampu merah, sehingga kondisi itu akan dikaji kembali bersama pihak-pihak terkait.

      Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta di tempat terpisah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengamatan dan kajian terhadap lampu pengatus lalu lintas di dua persimpangan ujung timur maupun ujung barat Desa Baktiseraga terebut.

     ”Dua lampu pengatur
lalu-lintas pada persimpangan di lintasan Jalan Laksamana itu dengan durasi waktu 100 detik memberikan dampak antrean yang cukup panjang yang berakibat terjadinya penumpukan kendaraan, belum lagi dengan beberapa kegiatan di sekitar lokasi lampu pengatur lalu lintas tersebut,” imbuhnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com