Dewata News - Denpasar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera meminta manajemen pasar swalayan Tiara Grosir segera membayar uang pesangon semua karyawannya, karena pasar tersebut ditutup setelah kalah di Mahkamah Agung dengan pemilik lahan Pemerintah Kota Denpasar.
Dia berharap manajemen pasar swalayan yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto Denpasar itu segera untuk melakukan pembayaran semua uang pesangon karyawan yang berjumlah ratusan orang itu. Jika manajemen tersebut tidak bisa memindahkan ke swalayan yang satu grup lainnya.
Lebih lanjut, dalam aturan ketenagakerjaan sudah diatur besaran dana yang harus diterima karyawan bersangkutan. Sebab lokasi perusahaan tersebut sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Widjera, pembayaran pesangon kepada karyawan sudah bisa dilakukan mulai sekarang, karena sejak 1 April 2014 lokasi tersebut sudah harus dikosongkan dan ditutup. Jangan sampai lagi ada pergolakan. Apalagi menjelang pemilu legislatif. Situasi harus tenang dan tertib.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com