Akhirnya Wilfrida Terbebas Dari Hukuman Mati - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/8/14

Akhirnya Wilfrida Terbebas Dari Hukuman Mati



Dewata News - Upaya Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto membantu pembebasan TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida terwujud. Sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Prabowo, Senin (7/4).

Prabowo mengatakan, dalam kasus Wilfrida ini dia mengaku tidak mengeluarkan dana. "Saya tidak mengeluarkan dana sepersen pun, kalau uang jasa iya," ujar mantan Danjen Kopassus itu sambil menolak menyebut berapa besar uang jasa yang diberikan.

Prabowo mengakui mendapat mandat dari rakyat Indonesia menjadi presiden. Oleh sebab itu dia akan membentuk tim kuasa hukum untuk mengawal para TKI di luar negeri yang terlilit masalah hukum.

Namun, ketika ditanya mengenai klaim Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar , bahwa dalam bebasnya Wilfrida itu karena campur tangan pemerintah, Prabowo memberi isyarat angkat tangan menolak komentar.

Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis.

Sejak awal, Prabowo yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida, apalagi orangtua Wilfrida sebelum meninggal memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo. Bahkan di hari tenang pun, Minggu (6/4) kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com