Dewata News - Jakarta
Bertepatan dengan Pemilihan Umum , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional. Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
"Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," begitu bunyi poin pertama Keppres tersebut seperti dikutip setkab.co.id, Jumat 4 April 2014.
Selain itu, dalam Keppres No. 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sebelum mengeluarkan Kepres ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 juga menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja atau buruh. Surat edaran itu, ditujukan kepada para Gubernur, Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja atau buruh dan stake holder terkait lainnya itu. (DN - VVN)

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com