Buleleng (Dewata News)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Singaraja Nyoman Gd Kerta Budi mengatakan, pihaknya dalam bulan terakhir ini (Januari hingga Februari 2014) telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp1.388.578.117, baik korban yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
”Dari dana santunan yang dibayarkan kepada ahli waris korban, baik korban
meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap , ternytata angka penerima dana
santunan di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng masih tertinggi, yakni Rp719
juta lebih, disusul korban yang bertempat tinggal di Kabupaten Karangasem (Rp172
juta lebih), dan Kabupaten Jembrana (184 juta lebih), disamping korban yang
mengalami kecelakaan di luar daerah Bali sekitar Rp312,5 juta lebih,” katanya
di Singaraja, Selasa (11/3).
Dibanding pembayaran klaim pada periode yang sama tahun 2013 yang
mencatat Rp1.674.250.288, menurut Kerta Budi, sudah mengalami angka penurunan,
berkat sosialisasi yang dilancarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor
Buleleng, maupun Kepolisian Resor Karangasem dan Kepolisian Resor Jembrana.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Singaraja, Nyoman Gd Kerta Budi
mengimbau warga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
agar memanfaatkan rumah sakit terdekat, karena pihaknya telah melakukan
kerjasama dalam proses penanganan korban laka lantas.
”Begitupula dalam pengurusan klaim santunan Jasa Raharja agar langsung
datang ke kantor PT Jasa Raharja Perwakilan di Jalan Sudirman Singaraja, tanpa
dipungut biaya dengan membawa segala kelengkapan administrasi dari laporan
polisi, terkait lakalantas tersebut,” imbuhnya.
Menurut Kerta Budi, atas laporan yang diterima itu, pihaknya bersama anggota Satuan Lalu Lintas melakukan
kegiatan jemput bola atau survey ke rumah korban tentang kebenaran dari masyarakat yang menjadi korban
lakalantas tersebut, sehingga akan mempercepat proses pembayaran klaim.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com