PT Jasa Raharja Dua Bulan Ini Bayar Klaim Rp1,3 Miliar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/11/14

PT Jasa Raharja Dua Bulan Ini Bayar Klaim Rp1,3 Miliar


Buleleng (Dewata News) 

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Singaraja Nyoman Gd Kerta Budi mengatakan, pihaknya dalam bulan terakhir ini (Januari hingga Februari 2014) telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp1.388.578.117, baik korban yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

     ”Dari dana santunan yang dibayarkan kepada ahli waris korban, baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap , ternytata angka penerima dana santunan di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng masih tertinggi, yakni Rp719 juta lebih, disusul korban yang bertempat tinggal di Kabupaten Karangasem (Rp172 juta lebih), dan Kabupaten Jembrana (184 juta lebih), disamping korban yang mengalami kecelakaan di luar daerah Bali sekitar Rp312,5 juta lebih,” katanya di Singaraja, Selasa (11/3).

      Dibanding pembayaran klaim pada periode yang sama tahun 2013 yang mencatat Rp1.674.250.288, menurut Kerta Budi, sudah mengalami angka penurunan, berkat sosialisasi yang dilancarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng, maupun Kepolisian Resor Karangasem dan Kepolisian Resor Jembrana.

     Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Singaraja, Nyoman Gd Kerta Budi mengimbau warga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) agar memanfaatkan rumah sakit terdekat, karena pihaknya telah melakukan kerjasama dalam proses penanganan korban laka lantas.

     ”Begitupula dalam pengurusan klaim santunan Jasa Raharja agar langsung datang ke kantor PT Jasa Raharja Perwakilan di Jalan Sudirman Singaraja, tanpa dipungut biaya dengan membawa segala kelengkapan administrasi dari laporan polisi, terkait lakalantas tersebut,” imbuhnya.

     Menurut Kerta Budi, atas laporan yang diterima itu, pihaknya bersama anggota Satuan Lalu Lintas melakukan kegiatan jemput bola atau survey ke rumah korban tentang kebenaran dari masyarakat yang menjadi korban lakalantas tersebut, sehingga akan mempercepat proses pembayaran klaim. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com