Dewata News - Lovina |
Buleleng (Dewata News) – Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto mengatakan, pembentukan Kawasan Tertib Hukum (KTH) sebagai apresiasi untuk menciptakan sebuah kawasan bebas dari berbagai pelanggaran dan laka lantas, termasuk tindak kejahatan, sehingga mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya penguna jalan.
”Kawasan wisata Lovina dipilih sebagai proyek percontohan dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum (KTH), sehingga dipersiapkan satu Pos Khusus di kawasan wisata di kabupaten ujung utara Bali,” katanya di Singaraja, Minggu siang.
Ia juga mengungkapkan, selain Pos KTH di Lovina, sejumlah Polsek juga membuat Pos KTH sesuai dengan wilayahnya, ini dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dari pantauan Antara, Pos Kawasan Tertib Hukum yang tersebar disejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Buleleng juga sebagai rangkaian dari pelaksanaan pengamanan Pemilu 2014 yang akan datang.
Yang tidak kalah pentingnya juga, kata Kapolres Beny, Kawasan Tertib Hukum ini akan menjadi lokasi pengawasan dan pemantauan dalam Pemilu 2014 mendatang, sehingga rencana ini masih terkait dengan pengamanan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Menurut dia, selain menempatkan Pos pada Kawasan Tertib Hukum, kegiatan patroli juga menjadi prioritas utama dalam kawasan tersebut. Begitu juga bila ditemukan adanya pelanggaran akan langsung dilakukan penindakan secara tegas, apalagi menyangkut tindak kejahatan, sebab pada Pos Kawasan Tertib Hukum itu, Polisi akan menempatkan kekuatan personilnya dari berbagai Satuan Fungsional. (DN _TiR - BRU).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com