Pertemuan ”Deadlock”, Jro Wacik Gagal Mediasi Bupati-PT GEB - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/27/14

Pertemuan ”Deadlock”, Jro Wacik Gagal Mediasi Bupati-PT GEB



Buleleng (Dewata News) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir.Jro Wacik gagal menengahi silang pendapat soal ”sharring corporate” antara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan pihak PLTU Celukan Bawang dalam hal ini PT General Energy Bali (PT.GEB).

      Mediasi tersebut berlangsung, Selasa (25/2) di kantor Kementrian  ESDM dihadiri sejumlah pejabat daerah diantaranya Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dengan perwakilan PT GEB dan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji.

      Buleleng melalui Bupati Agus Suradnyana sebelumnya meminta agar pihak investor PLTU Celukan Bawang dalam hal ini PT General Energy Bali (PT.GEB)  menjelaskan soal ”Sharring Corporate” untuk Buleleng, Corporate Garantie (Jaminan perusahaan untuk menjaga lingkungan)  dan ”Structure Company” (Struktur Perusahaan yang mengatur kebutuhan SDM) , namun kedua belah pihak belum menemukan kesepahaman.

    Tanda-tanda pertemuan akan buntu sudah terlihat ketika salah satu pemegang saham bernama Shandra yang kukuh menolak pemberian kontribusi kepada Buleleng dalam bentuk apapun, selain dalam bentuk ”Corporate Social Responsibility (CSR).

     ”Kecuali ada dasar hukum yang mengatur soal kontribusi tidak masalah,” katanya.

      Menurut dia, mitra PT.GEB untuk membangun PLTU Celukan Bawang adalah salah satu BUMN milik Pemerintah China. Aturan yang dibangun pun harus sesuai dengan standar yang ada karena proses dalam bentuk apapun akan dilakukan dengan sangat ketat..

    ”Jika kontribusi itu dipaksakan dikhawatirkan akan muncul persoalan pada perusahaan tersebut,” ujarnya.

      Nur Pamudji pun menimpali dengan mengatakan kontribusi terhadap APBD harus ada regulasi, mengingat kontribusi pembangkit listrik belum ada Undang Undang yang mengatur,  kecuali dalam bentuk CSR.

     Atas penjelasan itu, Bupati Agus tetap pada pendiriannya, bahwa Buleleng harus mendapat keuntungan dari beroperasinya pembangkit yang rencananya tahap pertama akan mensuplai energy listrik 3x142 megawatt itu.

     Menurutnya, Kabupaten Buleleng merupakan lokasi tempat beroperasinya pembangkit tersebut, sehingga akan sangat wajar jika Buleleng mendapat keuntungan dari beroperasinya pembangkit tersebut. Terlebih kebutuhan listrik Bali akan tercover  dengan adanya pembangkit yang direncanakan menghasilkan energy listrik mencapai 1.000 megawatt itu.

    “Yang belum ada titik temu adalah ”sharing corporate”. Apa sih yang diberikan oleh PLTU Celukan Bawang dan PLN  kepada masyarakat Buleleng ,” ujarnya.
      Bupati mengakui, aturan hukum yang mengatur soal ”sharring corporate”  memang belum ada, namun akan segera disusun peraturan daerah (Perda) untuk mengaturnya. Seperti pengaturan soal zona laut,  terkait pemanfaatan kawasan laut untuk pendaratan batubara dan retribusi terhadap selisih penjualan per kwh listrik oleh PT.PLN dan PT.GEB.

    ”Di daerah tambang’kan ada semacam partisipasi intensif untuk daerah. Intinya kami tidak ingin hanya menjadi penonton namun ada kontribusi yang jelas untuk daerah,”tandasnya.

    Sementara itu, Jro Wacik meminta kepada PT.GEB untuk lebih melonggarkan pemberian kontribusi dalam bentuk CSR sebelum ada kesepakatan angka untuk Buleleng.

    ”Yang saya tekankan adalah jaminan menjaga lingkungan, sehingga semua merasa terjamin siapapun pemegang sahamnya kelak dan pemanfaatan tenaga lokal. Sedangkan soal ”sharring corporate” saya minta untuk sementara CSR nya dilonggarkan,” ucap Jro Wacik.

PLTU Celukan Bawang Rampung 84 Persen

     Kendati diterpa sejumlah masalah, namun megaprojek PLTU Cerlukan Bawang terus berjalan. Hingga Rabu (26/2), menurut salah satu staf PT.GEB, Egon Wisnu, bahwa penyelesaian proyek sudah mencapai 84 persen dari total keseluruhan projek.

     ”Projek ini sudah berjalan 84 persen dari total seluruh pengerjaan, baik ”of shore” maupun ”on shore”,” jelasnya.

     Nantinya, sebelum dilakukan uji coba, pihaknya akan melakukan uji kelayakan terkait dengan SLO (Sertifikat Layak Operasional ) maupun SLB (Sertifikat Layak Berketegangan). ”Dua langkah itu akan dilakaukan sebelum dilakukan uji coba yang di estimasi tahun ini,” ungkapya. (TiR).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com