Dewan Kantongi SE Disbudpar Pungut Fee - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

2/10/14

demo-image

Dewan Kantongi SE Disbudpar Pungut Fee

SURAT
Dewata News - Ilustrasi Surat


Dewata News ~ Buleleng

Ditengah upaya Bupati Putu Agus Suradnyana membangun mental aparatur yang bersih dan bebas KKN sesuai Program 12 PAS yang menjadi komitmennya, mencuat kabar tak sedap yang berhembus dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dsbudpar) Kabupaten Buleleng.

      Di lembaga yang mengurus soal pariwisata dan kebudayaan itu bocor surat edaran (SE) yang ditujukan kepada rekanan untuk memungut “fee” dari setiap proyek yang bersumber dari  lembaga tersebut.

     Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Senin mengatakan, akan segera memanggil Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Kadisbudpar Buleleng untuk dimintai klarifikasi, karena masalah pungutan atau fee merupakan masalah serius dalam pengelolaan keuangan.

    ”Ini masalah serius karena itu kami segera memanggil Inspektorat maupun Disbudpar untuk memberikan klarifikasi,” tegas vokalis Fraksi PDIP Buleleng ini.

     Ia mengaku khawatir, adanya surat edaran yang meminta fee 2,5 persen dari setiap proyek akan berdampak buruk ditengah upaya dan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih.

     ”Jika tidak dijernihkan, bisa saja kasus ini menjadi tamparan terhadap upaya Bupati mewujudkan WTP dalam pengelolaan APBD Buleleng,” imbuhnya. (DN - TiR).—

Pages