Kasus Arak Oplosan “diambil alih” Sat Reskrim - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/21/14

Kasus Arak Oplosan “diambil alih” Sat Reskrim



Dewata News - Buleleng

Pengungkapan kasus arak oplosan yang diawali oleh Polsek Banjar kemudian dikembangkan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Buleleng, sejak senin (20/1/2014) pagi sepenuhnya ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan dari lima tersangka yang telah ditetapkan, Penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya hanya melakukan wajib lapor seminggu dua kali ke Mapolres Buleleng.

Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made Mustiada dikonfirmasi terkait penanganan kasus arak oplosan dengan lima tersangka itu mengungkapkan sepenuhnya dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Barang bukti seluruhnya diamankan di Mapolres Buleleng, demikian juga setelah menahan dua tersangka, masih melakukan sejumlah pengembangan terkait keterlibatan tiga pelaku yang menjalani wajib lapor,” papar Mustiada.

Dua tersangka yang secara resmi telah ditahan polisi di Mapolres Buleleng diantaranya Komang Duta Artawan alias Komang Datuk, warga Dusun Beji Desa Munduk Kecamatan Banjar dan Komang Sugita, warga Dusun Taman, Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt, sedangkan tiga tersangka lainnya, Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula hanya dikenakan saksi wajib lapor, sementara terhadap Gusti Ayu Sri Ekawati, istri Komang Duta Artawan tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, lantaran memiliki empat anak kecil yang masih perlu perhatian orang tua.

Disisi lain, dalam menahan dua tersangka kasus arak oplosan itu, polisi nampaknya tidak menunggu hasil resmi dari Unit Laboratorium Forensik Denpasar, sebab hingga senin, hasil pemeriksaan secara laboratorium belum dikantongi polisi. (Buleleng Round Up)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com