Dewata News - Buleleng
Penertiban alat peraga kampanye berupa atribut kampanye, selasa (19/11/2013) tersebut dipimpin langsung Ketua Tim yang juga Kepala Badan Kesbangpol Linmas Buleleng Gede Gunawan A.P, didampingi Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan pihak panwas Kabupaten Buleleng.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Penertiban tersebut diawali dari Lingkungan Sangket Kelurahan Sukasada, berlanjut hingga menyasar sejumlah titik di Kota Singaraja. Dari penertiban itu, Tim berhasil menurunkan paksa ratusan alat peraga berupa baliho, spanduk, serta bendera. Sasaran dari alat peraga kampanye tersebut yakni yang melanggar zona pemasangan sesuai dengan usulan desa dan kelurahan di kabupaten Buleleng, serta ukuran maksimal alat peraga kampanye, yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan.
“Untuk kabupaten, Tim Kabupaten bergerak di dua Kecamatan, Kecamatan Buleleng dan Sukasada dan untuk Tim yang lain mulai bergerak sore ini, kita mendorong agar Tim Penataan bergerak ditingkat Kabupaten Kecamatan dan Desa bergerak untuk sama-sama menertibakan atribut kampanye yang dinyatakan melanggar berdasarkan rekomendasi panwaslu,” ungkap Suardana.
Dalam penertiban yang berlangsung selama lima jam, tim menertibkan 13 buah spanduk, sembilan buah baliho berukuran jumbo, serta 58 buah bendera partai politik. Spanduk yang ditertibkan kebanyakan ditemukan menggunakan pohon perindang sebagai media, dan memasang foto caleg yang bersangkutan.
Sementara baliho jumbo yang ditemukan, ternyata milik salah satu caleg DPRD Bali yang saat ini masih berstatus incumbent. Sebagian besar baliho yang ditertibkan merupakan baliho milik caleg tersebut. Sedangkan untuk bendera partai politik yang ditertibkan, pemasangannya dianggap menyalahi aturan. Pemasangan bendera dilakukan di pohon perindang, tiang listrik, dan tiang telepon. Sehingga atribut itu langsung dipereteli.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Penertiban tersebut diawali dari Lingkungan Sangket Kelurahan Sukasada, berlanjut hingga menyasar sejumlah titik di Kota Singaraja. Dari penertiban itu, Tim berhasil menurunkan paksa ratusan alat peraga berupa baliho, spanduk, serta bendera. Sasaran dari alat peraga kampanye tersebut yakni yang melanggar zona pemasangan sesuai dengan usulan desa dan kelurahan di kabupaten Buleleng, serta ukuran maksimal alat peraga kampanye, yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan.
“Untuk kabupaten, Tim Kabupaten bergerak di dua Kecamatan, Kecamatan Buleleng dan Sukasada dan untuk Tim yang lain mulai bergerak sore ini, kita mendorong agar Tim Penataan bergerak ditingkat Kabupaten Kecamatan dan Desa bergerak untuk sama-sama menertibakan atribut kampanye yang dinyatakan melanggar berdasarkan rekomendasi panwaslu,” ungkap Suardana.
Dalam penertiban yang berlangsung selama lima jam, tim menertibkan 13 buah spanduk, sembilan buah baliho berukuran jumbo, serta 58 buah bendera partai politik. Spanduk yang ditertibkan kebanyakan ditemukan menggunakan pohon perindang sebagai media, dan memasang foto caleg yang bersangkutan.
Sementara baliho jumbo yang ditemukan, ternyata milik salah satu caleg DPRD Bali yang saat ini masih berstatus incumbent. Sebagian besar baliho yang ditertibkan merupakan baliho milik caleg tersebut. Sedangkan untuk bendera partai politik yang ditertibkan, pemasangannya dianggap menyalahi aturan. Pemasangan bendera dilakukan di pohon perindang, tiang listrik, dan tiang telepon. Sehingga atribut itu langsung dipereteli.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com