Pengelola GWK Somasi Manajemen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/2/13

Pengelola GWK Somasi Manajemen




Dewata News - Denpasar

Pengelola Garuda Wisnu Kecana PT Marga Giri Kencana melayangkan somasi kepada manajemen GWK dan PT Garuda Adi Mantra Indonesia (GAIN) sebagai buntut pemagaran di lingkungan pertokoan Plaza Amata sebagai bagian integral GWK Cultural Park.

“Kami mewakili klien meminta agar pagar-pagar di sekitar pertokoan Plaza Amanta dibongkar karena menghalangi pemilik toko melakukan aktivitas. Tidak ada dasar penembokan, kalau dilihat dari ‘masterplan’ itu kawasan satu kesatuan,” kata Kuasa Hukum Petrus Chandra dan I Putu Agus Antara sebagai Direktur dan Komisaris PT MGK, I Made Dewantara Endrawan, SH, di Denpasar, Rabu (30/10).

Menurut dia, sejak terjadinya pengalihan kepemilikan GWK Cultural Park dari PT Multi Matra Indonesia (MMI) ke PT Alam Asri Tbk, telah terjadi beberapa hal yang merugikan kepentingan kliennya dan pihak lain.

Selain akibat pemagaran tembok di sisi barat dan timur Plaza Amata yang dilakukan mulai April dan Oktober 2013 itu, kerugian juga ditimbulkan karena adanya instruksi dari kepala keamanan setempat untuk melarang truk pengangkut kontainer dan kendaraan pengangkut barang-barang memasuki Plaza Amata melalui kawasan GWK.

Akibat pelarangan itu, sekitar 200 pemilik toko di kawasan itu tidak bisa mengoperasikan untuk kegiatan usahanya karena dihalangi ketika akan memasuki toko di kawasan Plaza Amata.

“Pengelola kawasan Plaza Amata merugi karena tetap menanggung biaya operasional sedangkan belum ada pemasukan karena pembukaan toko terhambat, menyebabkan kerugian materiil dan non materiil,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya yang juga merupakan pengembang yang membangun pertokoan di kawasan itu memiliki hak atas kelola  toko dan memiliki akses dari jalan utama dalam kawasan dengan patung Garuda Wisnu yang monumental itu.

Padahal, kata dia, Plaza Amata merupakan kawasan satu kesatuan dalam areal GWK sesuai dengan “masterplan” awal dan perubahan tahun 2006.

Seperti diberitakan Suluh Bali , Tim kuasa hukum tersebut kemudian meminta agar pagar tembok tersebut dibongkar, larangan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Keamanan I Wayan Rudia atas sepengetahuan Operation dan Maintenance, Ketier Sibuea, untuk segera dicabut, serta mengingatkan investor baru untuk membicarakan kebijakan terbelih dahulu dengan pihak terkait di dalam GWK.

Pihaknya mengkhawatirkan apabila kisruh itu berlanjut maka dikhawatirkan merusak citra GWK sebagai salah satu ikon pariwisata Bali.

“Kami berikan waktu sebulan sejak somasi ditandatangani pada Selasa (29/10) dan tidak ada tanggapan atau musyawarah, upaya hukum baik pidana ataupun perdata, tidak dapat kami hindarkan,” katanya

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com