Pemkot Ajak Warga Pemecutan Jaga Kondusivitas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/13

Pemkot Ajak Warga Pemecutan Jaga Kondusivitas




Dewata News - Denpasar

Pemerintah Kota Denpasar mengajak warga Desa Pemecutan Kaja tetap menjaga kondusivitas lingkungan setelah pelantikan kepala desa terpilih dan sempat menuai protes dari beberapa kelompok masyarakat setempat.

“Kami minta warga agar menjaga kondusivitas karena mekanismenya sudah sesuai dengan prosedur. Jika ada yang perlu, sampaikanlah dengan mekanisme yang benar,” kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra usai melantik 23 kepala desa di Denpasar, Senin.

Seperti diberitakan Suluh Bali , Sebelumnya proses pemilihan kepala desa secara serentak pada 23 desa di Denpasar yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2013 sempat menyisakan persoalan di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.

Beberapa kelompok warga Pemecutan Kaja sempat tidak menerima hasil penetapan oleh Badan Pemusyawaratan Desa setempat hingga berbuntut penundaan penetapan kepala desa terpilih, pleno susulan, serta penyampaian aspirasi warga ke DPRD dan Pemerintah Kota Denpasar yang meminta penundaan pelantikan.

Namun, akhirnya dalam penyampaian aspirasi ke Kantor Wali Kota Denpasar pada Jumat (8/11), perwakilan warga mengatakan menyerahkan keputusan atas kisruh pilkades setempat kepada Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Pada pelantikan kepala desa ini, Rai Mantra akhirnya menetapkan Anak Agung Arwata atau kandidat nomor urut 1 sebagai kades terpilih dari Desa Pemecutan Kaja.

“Dasar pengambilan keputusan kami, apa pun yang telah ditetapkan, diproses awal oleh panitia penyelenggara, terutama yang ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa. Kami hanya menetapkan saja di Pemkot Denpasar,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi positif terhadap berbagai aspirasi yang masuk karena sudah melalui jalur mekanisme yang benar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar Made Mertajaya mengatakan dilihat dari proses, pemilihan kepala desa sudah sesuai dengan Perda Kota Denpasar No 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Jadi apa yang sudah dilakukan panitia dan sudah ditetapkan panitia serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kami melanjutkan prosesnya. Disebutkan dalam pasal 29 perda tersebut, 15 hari setelah penetapan BPD, maka pemerintah wajib melantik kepala desa terpilih,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua warga Pemecutan Kaja untuk menjaga kondusivitas dan sama-sama membangun desa.

Pelantikan 23 kepala desa tersebut yang dipusatkan di Gedung Institut Seni Indonesia Denpasar berlangsung dengan lancar dan tidak ada aksi demonstrasi. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com