Menkes Prihatin Kasus Dokter Ayu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/26/13

Menkes Prihatin Kasus Dokter Ayu



Dewata News - Mangapura

Kasus dugaan malpratek yang dilakukan 3 orang dokter di Manado saat menangani operasi Cito Secsio Sesaria terhadap pasien Julia Fransiska Makatey mendapat perhatian dari menteri kesehatan, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH. Peristiwa berlangsung tahun 2010 silam, saat itu pasien meninggal beberapa hari pasca operasi.

Ketiga dokter tersebut, yaitu Dr.Dewa Ayu Sasiary Sp.OG, Dr. Hendry Siagian dan Dr. Hendry Simanjuntak baru baru ini telah diputus oleh Mahkamah Agung bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Dokter Dewa Ayu telah ditahan, sedangkan kedua rekannya masih dalam pencarian pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan Suluh Bali , Penangkapan yang dilakukan terhadap Dr.Ayu dirasakan aneh dan memprihatinkan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI),  karena sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni.

Sedangkan Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) pun menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien. Oleh sebab itu, POGI merasa Dr.Ayu tidak seharusnya ditangkap, dan sebaiknya diberikan penangguhan penahanan.

Hari ini Senin (25/11) Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH yang ditemui usai menghadiri pembukaan World Culture Forum (WCF) mengungkapkan  “Kita sangat prihatin. Karena suatu hal yang sudah lama sebenarnya dan pengadilan negeri sudah menyatakan bebas murni. MKEK sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik. Sedangkan MKDKI sudah melakukan otopsi yang disebabkan oleh emboli yang bisa terjadi kapan saja.”

“Persalinan normal, saya tahu karena sudah dapat info ini dari dokter Ayu. Mereka sudah berusaha betul untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Namun yang selamat hanya bayinya,ibunya tidak. Namun ternyata ada proses hukum kita harus hormati itu juga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kita sudah meminta untuk dilakukan untuk peninjauan kembali. Agar dapat cepat diselesaikan, karena kalau sudah proses hukum, tentu tidak boleh diintervensi.”

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com