Peran Mr. I Goesti Ketoet Poedja Dibalik Penyusunan UUD 1945 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/14/18

Peran Mr. I Goesti Ketoet Poedja Dibalik Penyusunan UUD 1945


Putra Bali asal Buleleng yang turut menorehkan perjalanan perjuangan Bangsa Indonesia. Mr. I Goesti Ketoet Poedja memberikan sumbangan pemikiran yang sangat penting dalam penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Putra Bali pertama yang meraih gelar Meester in de Rechten (sarjana hukum).

Mr. I Goesti Ketoet Poedja merupakan putra kelima dari pasangan I Goesti Njoman Raka dan Jero Ratna Kusuma. Saat itu ayahnya sebagai punggawa Sukasada. Poedja lahir pada 19 Mei 1908 dan meninggal di RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta pada 4 Mei 1977 dalam usia 69 tahun.

Tahun 1934, di usia 26 tahun, Poedja berhasil menyelesaikan kuliah di bidang hukum dan meraih gelar Meester in de Rechten dari Rechts Hoge School, Jakarta. Setahun kemudian, ia mulai mengabdikan dirinya pada kantor Residen Bali dan Lombok di Singaraja, Poedja merupakan putra Bali pertama yang meraih gelar Meester in de Rechten.

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI, Poedja ditunjuk mewakili Soenda Ketjil (Pulau Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor) menghadiri rapat PPKI. Di PPKI, Poedja terbilang aktif mengikuti rapat-rapat. Dia turut dalam panitia kecil yang dipimpin Otto Iskandar Dinata yang bertugas menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak.

Peran penting Poedja yang dikenang orang tentu saja usulannya dalam penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seperti dicatat dalam buku Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI yang dikeluarkan Sekretariat Negara, Poedja menyampaikan keberatan dengan pemakaian kata Allah pada aliena ke-3, yakni kalimat “Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa…”. Ia mengusulkan kata Allah diganti Tuhan. Dalam buku Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI yang dikeluarkan Sekretariat Negara, Ketut Pudja tak menyebutkan alasannya.

Soekarno yang memimpin sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan dihadiri 27 tokoh nasional itu menawarkan usulan Poedja kepada peserta sidang. Tidak seorang pun keberatan dengan usulan Poedja itu. Soekarno pun kemudian membacakan kembali Pembukaan UUD tersebut dengan perubahan yang diusulkan Ketut Pudja lalu disahkan.

Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan di Pegangsaan Timur, Jakarta, Poedja juga ikut hadir. Bahkan, pada 22 Agustus 1945, Poedja diangkat menjadi Gubernur Soenda Ketjil berbarengan dengan pengangkatan gubernur provinsi lainnya. 23 Agustus 1945, Poedja kembali ke Bali. Keesokan harinya, dia menyampaikan kabar Proklamasi Kemerdekaan RI kepada para pemuda pejuang dan rakyat Bali.

Tugas berat pun mulai menghadang lelaki sederhana ini. Usahanya untuk mempertahankan dan menegakkan Republik Indonesia yang baru lahir di Bali penuh tantangan. Tantangan tidak saja dari pemerintah Jepang yang masih bercokol di Bali maupun tentara NICA yang kemudian mendarat di Bali, tetapi juga dari para elite dan orang-orang Bali yang belum memahami makna kemerdekaan RI.

Dengan sabar dan tabah, bersama para pemuda pejuang, Poedja membangun dan melaksanakan pemerintahan RI di Soenda Ketjil yang beribukota di Singaraja. Tapi, selama menjabat Gubernur Soenda Ketjil, Poedja beberapa kali ditahan Jepang maupun NICA.

Poedja berhenti menjabat Gubernur Soenda Ketjil seiring lahirnya Negara Indonesia Timur (NIT) yang difasilitasi Belanda. Di tengah kecamuk revolusi kemerdekaan RI, setelah bebas dari tahanan, Poedja memutuskan masuk ke daerah Republik Indonesia yang kala itu berpusat di Yogyakarta. Dia disambut hangat Presiden Soekarno dan rakyat Yogyakarta. Ia ditempatkan pada Kementerian Dalam Negeri dan diberi tugas mengikuti jalannya pemerintahan di daerah-daerah.

Pada bulan Mei 1950, Poedja ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman hingga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia lalu diangkat sebagai anggota Panitia likuidasi Indonesia Timur dan menetap di Makassar hingga akhir tahun 1950.

Awal tahun 1951, Poedja diangkat sebagai gubernur yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri, dipekerjakan pada Perdana Menteri dengan tugas sebagai penghubung parlemen. Agustus 1954, Poedja diangkat sebagai Dewan Pengawas Keuangan. Tiga tahun kemudian dia diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan. September 1960, dia pun menduduki posisi puncak sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Jabatan terakhir dipangkunya hingga pensiun pada tahun 1968.

Mr. Pudja menikah dengan Gusti Ayu Made Mirah  dan dikarunia lima anak diantaranya, 2 putra dan 3 putri. Mereka diantaranya, Gusti Ngurah Arinton Pudja (Alm), Gusti Made Arinta Pudja, Gusti Ayu Komang Arinti Pudja (dirinya), Gusti Ayu Arnini (Alm) dan Gusti Ayu Arnina.

I Goesti Ketoet Poedja meninggal dunia pada 4 Mei 1977 di usia 69 tahun dan dikuburkan di Kuburan Bajang Ratu di Sukasada sesuai dengan amanat yang disampaikan kepada anak-anaknya dan pada tahun 1985, Poedja yang dikenal merakyat dan pandai berdiplomasi itu diaben, sehingga sampai saat ini tidak meninggalkan bekas kuburan.

Pada 1992, Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988). Presiden Soeharto menganugerahkannya penghargaan Bintang Mahaputera Utama dan pada 8 November 2011, I Gusti Ketut Pudja ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/TK/2011. Gelar tersebut secara resmi diberikan pada ahli warisnya IGM Arinta Pudja di Istana Negara, Jakarta.

Nama MR. I Goesti Ketoet Poedja kini telah diabadikan pada Gedung di Eks Pelabuhan Buleleng dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sebelumnya lebih dikenal sebagai gedung IMACO.

Di samping itu, wajah Gubernur Sunda Kecil pertama itu juga kini diabadikan dalam uang logam pecahan seribu rupiah yang secara resmi diluncurkan pada akhir tahun 2016.

Dirangkum dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com